Peristiwa

Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi Minta Maaf Kantor Sekretariat Unit 09 Benteng Disalahgunakan Jadi Tempat Miras Oplosan, Pastikan Investigasi Internal

Gemini Generated Image 5gyyuw5gyyuw5gyy 1
Foto Istimewa: Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto.

PenaKu.ID – Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat menyusul penggerebekan kantor sekretariat Karang Taruna Kelurahan Benteng Unit 09 yang dijadikan tempat penyimpanan dan peredaran minuman keras (miras) oplosan. 

Ia menegaskan bahwa organisasi kepemudaan seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas penyakit masyarakat, bukan justru sebaliknya.

Pernyataan tersebut disampaikan Raden Koesoemo menyusul temuan dan laporan penggerebekan di wilayah Kelurahan Benteng. Pihaknya mengaku sangat prihatin atas insiden yang mencoreng citra organisasi ini.

“Saya sebagai Ketua Karang Taruna Kota meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada warga masyarakat. Seharusnya mungkin Karang Taruna menjadi benteng daripada penyakit masyarakat,” ujar Raden Koesoemo dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin (2/11/2026).

Sebagai langkah tegas, Raden Koesoemo memastikan pihaknya akan segera turun tangan untuk melakukan investigasi internal guna mengusut tuntas keterlibatan anggotanya serta mencari tahu bagaimana barang haram tersebut bisa berada di fasilitas sekretariat.

“Kami akan melakukan juga investigasi kepada teman-teman Karang Taruna unit 09 Kelurahan Benteng supaya kami ingin mengetahui informasi secara utuh kenapa miras itu bisa ada di situ,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kembali bahwa peredaran dan penyimpanan minuman beralkohol di wilayah Kota Sukabumi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan aturan daerah yang berlaku secara tegas.

“Kota Sukabumi melalui Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 13 Tahun 2015 sudah melakukan pelarangan terhadap minuman keras, sehingga peredaran miras di Kota Sukabumi adalah hal yang ilegal,” jelasnya.

Meski permasalahan hukum yang berjalan masuk dalam kategori tindak pidana ringan, Raden Koesoemo berharap agar masyarakat tetap tenang serta bersama-sama menjaga kondusivitas, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kota Sukabumi.

RKH sapaan akrab Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi kembali menekankan komitmen organisasi untuk memberikan sanksi dan menindak tegas oknum anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan sekretariat untuk aktivitas yang melanggar hukum serta norma masyarakat.

“Atas nama Karang Taruna Kota Sukabumi sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya untuk warga masyarakat di Kota Sukabumi atas ketidaknyamanan hal ini dan kami akan menindak juga teman-teman Karang Taruna yang terlibat dalam hal-hal yang menjadi penyakit masyarakat ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful beserta jajarannya Menggerbek Kantor Sekretariat Karang Taruna Kelurahan Benteng, Unit 08 dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan Minuman Keras (Miras) oplosan di wilayah Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Sabtu (31/10/2026) belum lama ini.

***

Exit mobile version