Tutup
PenaPolitik

Keringanan Pajak Bagi WWP, Fraksi PDI Harapkan Kontinyu

×

Keringanan Pajak Bagi WWP, Fraksi PDI Harapkan Kontinyu

Sebarkan artikel ini
IMG 20200603 WA0045
IMG 20200603 WA0045
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadan Konjala.

PenaKu.ID – Menyikapi kebijakan Kemendagri Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadan Konjala, mendukung sepenuhnya akan kegiatan tersebut.

Dengan adanya kebijakan tersebut, menurutnya, akan menumbuhkan kesadaran pembayaran pajak bagi Warga Wajib Pajak (WWP) yang dengan klasifikasi, untuk pembayaran pajak Rp 500 ribu dan dibawahnya akan digratiskan dengan syarat tunggakan sebelumnya dilunasi terlebih dahulu.

“Sementara pajak di atas Rp500 ribu hingga jutaan ada dispensasi berupa pemotongan sebesar 50 prosen,” katanya di ruang Fraksi, Rabu (3/6/2020).

Dispensasi tersebut dikatakan Dadan sangat membantu masyarakat di tengah pandemi wabah covid-19 ini. Alasannya, laju perekonomian masyarakat saat ini cenderung terhambat karena pengaruh wabah.

Dadan mengharapkan kepada pemerintah agar program ini bisa berlangsung secara kontinyu. Tujuannya agar beban WWP bisa sedikit tertanggulangi dengan diberlakukannya kebijakan tersebut.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Usman Sayogi, menuturkan, untuk pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) jelas akan berkurang. Tapi untuk pemenuhan kuota WWP bisa terpenuhi dengan adanya peningkatan kehadiran WWP yang dari hari ke hari semakin bertambah.

Yogi optimis dengan kebijakan pemerintah itu akan memotivasi WWP untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Seperti halnya Abah Dadan, dia juga berharap program ini bisa terus berlanjut atau ada sesi kedua, agar pembayaran pajak bisa terlaksana secara signifikan.

Yogi dan Dadan mengimbau kepada WWP untuk membayar pajak langsung ke Bapenda tidak melalui orang lain. Hal ini bertujuan agar tertib administrasi. Tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak.

“Kami tidak menyalahkan siapa atau menuduh orang. Berdasarkan pengalaman, banyak diperoleh keluhan-keluhan WWP yang mengaku sudah membayar pajak tapi ternyata tidak sampai ke Bapenda,” ujar Yogi.

Jelas perbuatan itu, dikemukakan Yogi, sangat merugikan WWP karena harus membayar pajak secara akumulatif dari tahun sebelumnya. Padahal menurut pengakuan WWP sudah menyetorkannya ke aparatur wilayah.



Reporter: Al fattah
Penulis: Al fattah

Editor: Js