Bandung, LabakiNews.id –
Pelaku dengan kasus ujaran kebencian dibekuk kepolisian Cirebon dengan seruan yang ia posting di media sosial facebook.
Dalam press conference yang digelar di Mapolda Jabar pada Selasa 14/05 Kronologis kejadian menerangkan, sekitar Minggu tanggal 12 Mei 2019 Jam 18.00 Wib didapati adanya unggahan Video Berdurasi 1:53 Detik di Media Sosial Facebook oleh Pemilik Akun “Iwan Adi Sucipto Pattiwael” dengan isi konten ujaran Kebencian.
Isi postingan tersebut menyerukan kepada Rakyat untuk “jangan takut dengan ancaman Kapolri dengan ditembak ditempat itu menjadikan lebih panas dan lebih marah rakyat itu, itu suatu ungkapan yang tidak pantas seorang Kapolri bicara seperti itu”.
Selain itu ada kalimat-kalimat yang memprovokasi untuk membenturkan institusi TNI dengan Polri.
Unggahan itu di posting berulang sebanyak 3 kali di akun yang sama dan telah mendapat 4 komentar serta 21 kali dibagikan kembali oleh pemilik akun lainnya serta didapati foto penyerta dari video berupa capture surat dengan judul Menuju Indonesia baru D.N. AIDIT (22 Mei 1953).
Data lengkap dari sang pelaku yaitu bernama Iwan Adi Sucipto, Umur : 49 tahun, Agama : Islam, pekerjaan : Wiraswasta, alamat : JL. Faatahilah No. 6 RT 04 RW 01 Kel. Watubelah, Kec. Sumber Kab. Cirebon.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan diantaranya, Yoyon Sukron Amin, Farhan SP, dan Marjono Bin Kaerudin.
Dan barang bukti yang berhasil disita meliputi, 1 (Satu) Unit Handphone Merk XIAOMI Redmi 6A Warna Hitam dan Akun Media Sosial Facebook Pelaku.
Tersangka dalam melakukan aksinya bermula dengan memproduksi sendiri Video yang bermuatan Ujaran Kebencian dengan menggunakan Handphone miliki pribadi, selanjutnya diposting di Media Sosial Facebook dengan akses terbuka sehingga postingan status dapat dilihat oleh seluruh pengguna akun Media Sosial Facebook.
Pasal yang dilanggar Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (22) UU No. 19 Tahun 2016 ttg perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15
UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka yaitu hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan Denda Paling Banyak 2 Milyar Rupiah.
(Tds/Nrl)