PenaKu.ID – Keluarga korban pembunuhan Dino Safari (41) bin Mahdar yang terjadi pada 18 Mei 2022 lalu di wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menuntut keadilan di Pengadilan Negeri Bale Bandung menjelang sidang putusan yang berlangsung hari ini, Rabu (2/11/22).
Korban DS yang merupakan anggota perguruan bela diri Gajah Putih Mega Paksi Pusaka ini adalah anak dari sesepuh perguruan tersebut. Untuk itulah saat sidang putusan, para anggota perguruan Gajah Putih Mega Paksi Pusaka melakukan unjuk damai di Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk keadilan kasus pembunuhan Dino Safari.
Anggota yang hadir mencapai 100 orang lebih dengan mengenakan kaus hitam Gajah Putih Mega Paksi Pusaka.
Hasil akhir sidang putusan diundur dua pekan yang akan datang atau tanggal 17 November 2022. Pengunduran ini adalah keinginan pihak keluarga korban.
“Soal pengunduran vonis, memang kami yang meminta dipending karena kami merasa ada yang janggal, sebanyak 9 point yang dihilangkan sehingga kami akan melaporkan ulang khususnya bagi 2 orang pelaku yang statusnya sekarang jadi saksi,” ujar Nining, salah satu keluaraga korban pembunuhan Dino Safari.
Baik pengacara maupun keluarga korban, merasa bahwa tuntutan 9 tahun bagi para pelaku dinilai kurang maksimal.
“Seharusnya dituntut dengan hukuman seberat-beratnya karena ada indikasi pembunuhan berencana. Para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP,” tambah dia.
Untuk diketahui, korban DS dibunuh oleh 8 orang pelaku hingga menyisakan luka mendalam di kalangan Paguron Gajah Putih maupun keluarga. Rencananya, Gajah Putih Mega Paksi bakal membawa 1.000 anggota dalam sidang tgl 17 November yang akan datang.
***