PenaKu.ID – Polemik sengketa lahan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang melibatkan Masyarakat, Perhutani dan pihak swasta terus bergulir tanpa ujung yang jelas.
Meski telah disambangi oleh pejabat dari tingkat Kementerian hingga DPR RI, realitas di lapangan dinilai masih jalan di tempat. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik yang juga Founder Visi Nusantara, Yusfitriadi, angkat bicara.
Ia mengingatkan agar rentetan kunjungan pejabat pusat maupun provinsi ke lokasi sengketa jangan sampai hanya menjadi “panggung” pencitraan politik yang memberikan harapan palsu (PHP) kepada masyarakat.
Kewenangan Pusat, Namun Tanggung Jawab Moral Tetap di Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor
Yusfitriadi menegaskan bahwa secara regulasi, kunci penyelesaian sengketa di Sukawangi memang berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini dikarenakan status lahan yang menjadi objek sengketa merupakan klaim kawasan hutan.
“Kita harus objektif melihat peta kewenangan. Karena ini lahan Perhutani, maka otoritas penuh ada di Jakarta (Pusat) dan tingkat Provinsi. Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Bupati dan jajarannya, secara administratif memang tidak memiliki kewenangan eksekusi untuk memutuskan status lahan tersebut,” ujar Yusfitriadi kepada penaku.id, Selasa (20/1/2026).
Namun, ia menggarisbawahi bahwa keterbatasan kewenangan bukan berarti Pemkab Bogor boleh berpangku tangan. Menurutnya, data dan informasi mengenai konflik ini pasti sudah dikantongi oleh aparat daerah dari era kepemimpinan sebelumnya hingga saat ini.
Masyarakat di Bawah Butuh Kepastian
Yusfitriadi mengkritik pola kunjungan kerja yang seringkali tidak diikuti dengan progres yang terukur. Ia mengkhawatirkan masyarakat hanya dijadikan objek foto tanpa ada tindak lanjut administratif yang nyata.
“Pertanyaan besarnya adalah: sudah sejauh mana progres dari kunjungan-kunjungan pejabat pusat tersebut? Jangan sampai hasilnya ‘kali nol’. Masyarakat di bawah butuh kepastian hukum, bukan sekadar kehadiran fisik pejabat di lokasi yang kemudian hilang tanpa kabar,” tegasnya.
Mendesak Solusi Berani Kasus Desa Sukawangi
Lebih lanjut, Yusfitriadi mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengeluarkan diskresi atau solusi permanen terhadap sengketa agraria di Sukawangi. Ia menilai, ketidaktegasan Pusat hanya akan menyulitkan posisi Pemerintah Kabupaten di mata warga.
“Pemerintah Daerah baru bisa bergerak jika Pusat sudah memberikan ‘lampu hijau’ atau solusi konkret yang harus ditindaklanjuti di tingkat lokal. Jika Pusat hanya diam, Pemkab pun akan serba salah jika terlalu jauh masuk ke wilayah yang bukan kewenangannya,” tambahnya.
Ia menutup dengan peringatan keras agar drama sengketa lahan ini tidak dipelihara untuk kepentingan politik sesaat.
“Jangan berikan harapan palsu. Jika memang ada niat menyelesaikan, berikan hasil konkret dari setiap kunjungan. Rakyat sudah terlalu lama menunggu kejujuran negara di atas tanah mereka sendiri,” pungkasnya.***
