PenaPemerintahan
Trending

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Diduga Langgar Permendagri No 16 Tahun 2023

PenaKu.ID – Di balik penertiban kawasan Puncak Cisarua, Kasatpol PP Kabupaten Bogor diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No.16 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Perkumpulan Pedagang Puncak Bogor (P3B), Medi Suhandra, S.H, saat dikonfirmasi langsung di kawasan Puncak Cisarua pada tanggal 10 September 2024 mengatakan Kasatpol PP Kabupaten Bogor sudah mengeluarkan teguran.

“Terkait masalah surat teguran Kasatpol PP Kabupaten Bogor, mereka sudah mengeluarkan surat teguran itu Untuk apa? untuk mengurus izin surat,” ucap Medi Suhandra, Rabu (11/9/2024).

“Teguran ke satu mereka itu untuk mengadakan pertemuan dan harus mengevaluasi, baru ke luar surat teguran kedua mereka mendata lah seluruhnya apa yang terkait masalah apa yang ditegur di sana dan yang teguran ke tiga Bang Firdaus Oiwobo tidak dapat,” lanjutnya.

Menurutnya apa yang ditegur oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, sudah dilaksanakan terkait kepengurusan izin dan yang lainnya.

“Kami melaksanakan apa yang ditegur ini tadi, ternyata faktanya Pak Firdaus Oiwobo sudah melaksanakan itu kok. Ini suratnya, ini izinnya dari kelurahannya sudah ada,” ujarnya.

Medi menjelaskan bahwa penertiban tersebut tidak ada penyegelan terdahulu dari Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Nah kalau bicara standar operasional Satpol PP tadi, surat peringatan itu, surat penyegelan itu, adanya penyegelan itu tidak boleh terlaksanakan pembongkaran. Artinya, hanya stop aktivitas dulu dan dipanggil lagi orangnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, seharusnya semua itu tidak boleh melaksanakan pembongkaran yang artinya surat pemanggilan itu tidak ada.

“Kesimpulannya, tujuannya Perda dan Standar Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor akan kita laporkan secara pidana, atas pengerusakan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, yang tidak ada penyegelan itu cuman tempat tanah dan bangunan Pak Firdaus tetapi kena pembongkaran juga,” kata Medi.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Belum Beri Klarifikasi

Terakhir Medi menyampaikan, atas pembongkaran Puncak tidak diwajibkan melakukan pembongkaran menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No.16 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan.

“Seharusnya Pemkab Bogor tentang Standar Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor tidak semerta-merta untuk dijadikan pemborokan kalau bicara tentang SOP Pol PP,” tegasnya.

“Menurut aturan Nomor 16 tahun 2023 tentang operasional prosedur aturan Satpol-PP, pembongkaran Puncak itu tidak diwajibkan melakukan pembongkaran,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid tidak memberikan keterangan perihal persoalan tersebut saat dikonfirmasi PenaKu.ID pada Rabu (11/9/24).

***

Related Articles

Back to top button