Internasional

Kapal Selam Narkotika Otomatis dengan Antena Starlink Disita di Karibia

Kapal Selam Narkotika Otomatis dengan Antena Starlink Disita di Karibia
Kapal Selam Narkotika Otomatis dengan Antena Starlink Disita di Karibia/(ilustrasi/@pixabay)

PenaKu.ID – Kapal selam narkotika tanpa awak yang dilengkapi antena satelit Starlink berhasil disita oleh Angkatan Laut Kolombia di perairan lepas pantai Karibia.

Meski tidak membawa narkoba saat penggerebekan, kapal semi‑otomatis ini diyakini tengah diuji coba untuk mengangkut kokain dari wilayah utara Kolombia—produsen kokain terbesar di dunia—ke Amerika Tengah, Meksiko, bahkan menyeberang samudra ke Eropa dan Afrika.

Promo

Penemuan ini menandai penyitaan pertama kapal selam narkotika otomatis di Amerika Selatan, sekaligus bukti eskalasi teknologi kriminal yang semakin canggih.

Teknologi Canggih dalam Penyelundupan Kapal Selam Narkotika

Kapal semi‑submersible ini dibangun dengan desain minimal jejak radar dan dilengkapi antena Starlink untuk komunikasi nirkabel jarak jauh.

Dengan sistem otonom, kapal dapat digerakkan dari pusat komando darat, mengurangi risiko intersepsi awak.

Menurut Laksamana Juan Ricardo Rozo, uji coba tanpa awak ini menunjukkan para penyelundup Klan Gulf mengembangkan armada modern sejak 2017, mempekerjakan engineer dan pakar teknologi untuk menyempurnakan peralatan.

Ancaman dan Sanksi Hukum untuk Kapal Selam Narkotika

Di Kolombia, pembuatan, penggunaan, dan transportasi kapal semi‑submersible diancam hukuman hingga 14 tahun penjara. Pemerintah menegakkan sanksi berat untuk memberi efek jera, sementara Angkatan Laut meningkatkan patroli bersama negara tetangga.

Namun, kelincahan kapal otomatis menuntut kerjasama intelijen internasional dan pemanfaatan teknologi anti‑drone serta satelit untuk memantau jalur laut.

Penemuan kapal selam tanpa awak ini memicu kewaspadaan otoritas terhadap inovasi kriminal yang semakin maju. Kolaborasi internasional dan peningkatan patroli laut menjadi kunci mematahkan jaringan Klan Gulf.

Sanksi hingga 14 tahun penjara diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku pembuatan dan penggunaan kapal semi‑submersible.**

Exit mobile version