PenaRagam
Trending

Kang DS Setujui Raperda UMKM dan Pelarangan Alkohol

PenaKu.ID – Bupati Bandung, H. M. Dadang Supriatna, usai menandatangani beberapa Raperda, pada Sidang Paripurna, Rabu (2/6/2021), mengharapkan Raperda tersebut bisa ada manfaatnya bagi semua masyarakat.

Beberapa Raperda itu, ditambahkannya, berupa Raperda Pelarangan Minuman Beralkohol dan UMKM Kreatif. Dan kedua Raperda tersebut bisa menjadi bagian dari pembangunan Kabupaten Bandung yang aman kondusif menuju kesejahteraan.

“Untuk Raperda Pelarangan Minuman Beralkohol, itu jelas berfungsi untuk meredam peningkatan tindakan kriminalitas karena pengaruh alkohol,” katanya di lokasi, Rabu (2/6/2021).

Karena secara psikologis, ungkap dia, setiap orang yang dalam keadaan pengaruh minuman akan, diindikasikan bisa melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Oleh sebab itu Pemkab Bandung berusaha untuk meminimalisir pemakaian minol melalui Raperda itu.

Sementara Raperda UMKM Kreatif, lanjut dia, berorientasi untuk menanggulangi masalah perekonomian sebagai implementasi dalam akselerasi pemulihan perekonomian masyarakat di masa pandemi covid 19.

Dia merencanakan di setiap daerah nanti akan ada koperasi-koperasi yang bisq memenuhi kebutuhan masyarakat. Baik itu untuk modal, sandang dan papan.

“Saya optimis masalah perekonomian masyarakat di masa pandemi ini bisa segera tertanggulangi,” ujarnya.

Pada pembukaan Sidang Paripurna itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, H. Yanto Setianto, menuturkan, jumlah peserta yang menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan terhadap Beberapa Raperda, ada 37 orang anggota DPRD Kabupaten Bandung dari total 55 orang anggota. Secara forum ini sudah mencukupi untuk melaksanakan kegiatan sidang.

(ALF)

Related Articles

Back to top button