Advertorial

Bupati Bandung Apresiasi Kerja Sama KDMP Nagrak dan BPJS

×

Bupati Bandung Apresiasi Kerja Sama KDMP Nagrak dan BPJS

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Apresiasi Kerja Sama KDMP Nagrak dan BPJS
Bupati Bandung Apresiasi Kerja Sama KDMP Nagrak dan BPJS

PenaKu.ID – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Nagrak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada anggota koperasi.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang Rizal Dariakusumah dan Ketua KDMP Nagrak Ace Sumarna. Kegiatan yang disaksikan Bupati Bandung Dadang Supriatna itu berlangsung di GOR Desa Nagrak, Rabu (5/8/2026).

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi langkah KDMP Nagrak yang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi salah satu terobosan dalam memberikan perlindungan kepada anggota koperasi.

“KDMP Nagrak ini yang pertama melaksanakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat luar biasa,” kata Dadang di Desa Nagrak.

KDMP Nagrak Miliki 3.005 Anggota

KDMP Nagrak tercatat memiliki 3.005 anggota, jumlah yang disebut sebagai yang terbanyak di Kabupaten Bandung. Kegiatan usaha koperasi tersebut juga terus tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa.

Sejumlah kegiatan usaha KDMP Nagrak antara lain pengadaan sembako dan gas.

Sejumlah pihak memperkirakan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan KDMP Nagrak tersebut menjadi yang pertama di Jawa Barat, bahkan di Indonesia.

Dadang menilai perkembangan usaha KDMP Nagrak perlu menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Bandung.

Ia kemudian menugaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bandung untuk menyampaikan perkembangan tersebut kepada desa-desa lainnya.

“Sehingga nantinya, BPJS Ketenagakerjaan bisa roadshow dan kerja sama dengan KDMP dan KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih) yang ada di Kabupaten Bandung,” harapnya.

Bupati Ingatkan Agar Kepesertaan Tidak Tumpang Tindih

Meski mengapresiasi kerja sama tersebut, Dadang mengingatkan agar pelaksanaannya tidak berbenturan dengan program yang sudah berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Ia mencontohkan anggota keluarga yang sudah mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui program pemerintah daerah. Dalam kondisi tersebut, kepesertaan melalui kerja sama KDMP sebaiknya dapat diberikan kepada anggota keluarga lain yang belum terlindungi.

“Jangan sampai double, tetapi lebih cenderung keanggotaan BPJS Ketenagakerjaannya dialihkan ke anggota keluarga lainnya,” tutur Dadang.

Menurutnya, kepesertaan ganda tetap diperbolehkan karena dapat memberikan manfaat ketika peserta meninggal dunia. Ia menyebut penerima manfaat dapat memperoleh manfaat reguler Rp42 juta ditambah Rp32 juta sehingga totalnya Rp74 juta.

Namun, apabila masih terdapat anggota keluarga yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Dadang menyarankan kepesertaan tersebut dialihkan kepada anggota keluarga yang belum terlindungi.

Duta Perisai BPJS Ketenagakerjaan Dikukuhkan

Setelah penandatanganan kerja sama, Dadang Supriatna bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang Rizal Dariakusumah juga mengukuhkan Duta Perisai BPJS Ketenagakerjaan Desa Nagrak.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung Dindin Syahidin, Kepala DPMD Kabupaten Bandung Supardian, Camat Pacet Asep Susanto, Kepala Desa Nagrak Suparman, pengurus KDMP Nagrak, serta para anggota koperasi.

Dadang juga menyampaikan dukungannya terhadap keberlangsungan KDMP dan KKMP di Kabupaten Bandung.

“Saya sangat apresiasi dan mensupport terhadap keberlangsungan KDMP dan KKMP se-Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Perlindungan bagi Anggota Koperasi

Dadang menjelaskan, koperasi pada dasarnya dibangun dari, oleh, dan untuk anggota. Modal koperasi berasal dari anggota, kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan usaha anggota dan hasil sisa hasil usaha (SHU) kembali kepada anggota.

“Inilah kelebihan koperasi,” ujarnya.

Sementara itu, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi anggota koperasi yang termasuk pekerja bukan penerima upah.

Dadang menjelaskan, pekerja tersebut merupakan masyarakat yang memiliki kegiatan rutin setiap hari dan tetap menghadapi risiko kecelakaan kerja dalam menjalankan aktivitasnya.

“Yang namanya kegiatan, misalnya terjadi kecelakaan yang tidak diharapkan, nanti biayanya dicover oleh BPJS. Kalau meninggal dunia, nanti ada klaim jaminan kematian,” jelasnya.

Ia menambahkan, peserta yang telah menjadi anggota selama tiga tahun berturut-turut memiliki manfaat bagi ahli waris, termasuk keberlanjutan pendidikan hingga perguruan tinggi.

“Ini salah satu kelebihan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dengan kerja sama tersebut, KDMP Nagrak tidak hanya mengembangkan kegiatan ekonomi koperasi, tetapi juga mendorong adanya perlindungan jaminan sosial bagi para anggotanya.**