PenaKu.ID – Satgas KPAID Tasikmalaya wilayah Garut, Iip Firman Nudin menyatakan pada media (19/4/24) perihal kronologi percobaan perkosaan terhadap anak yang masih di bawah umur yang berusia 17 tahun oleh laki-laki tua berinisial A (60).
Kejadian memalukan itu terjadi di Rumah Nenek Korban, pada Kamis (18/4/24) di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Saat itu korban bisa diselamatkan oleh keluarga Korban dari percobaan perkosaan ulah bejat kakek tua.
Keluarga korban lalu melaporkan perilaku A kepada Polsek Pasirwangi. Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji menjelaskan bahwa kasus tersebut kini sedang ditangani oleh yang berwajib.
“Begitu kami menerima laporan dari keluarga korban maka kami segera melakukan pemeriksaan pada korban dan pelaku, melakukan pemeriksaan korban di puskesmas, mengecek TKP, menangkap pelaku serta meminta keterangan,” ujarnya.
Kasus Tengah Ditangani Unit PPA Polres Garut
Saat ini kasus dugaan percobaan perkosaan pada anak di bawah umur ini sedang dalam penanganan Unit PPA Polres Garut. Korban yang masih di bawah umur kini sedang dalam pengawasan dan pendampingan yang intensif.
Wahyono menuturkan korban harus dipulihkan dari trauma yang dialami, untuk itu diperlukan pendampingan untuk pemulihan trauma.
Adapun terduga pelaku yaitu A, kini sudah ditahan dan dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Jajaran Polsek Pasirwangi melakukan gerak cepat menangkap terduga pelaku, karena dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri setelah kasus percobaan perkosaan yang dia lakukan menggegerkan masyarakat.
Laki-laki tua bejat itu akan dikenakan UU Perlindungan Anak dengan sanksi 15 tahun penjara.
***