PenaKu.ID – Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota mengamankan HV (34 tahun), seorang juru parkir (jukir) yang diduga meminta uang parkir tidak sesuai prosedur terhadap Predi Mohamad Pazrin (30 tahun), sopir mobil angkutan barang yang tengah menurunkan barang di kawasan Pasar Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Juru parkir yang diduga telah meminta uang parkir senilai 25 Ribu Rupiah terhadap sopir mobil angkutan barang tersebut diamankan ke Mapolsek Cisaat untuk dimintai keterangan.
Kepada polisi, HV mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak memungut uang parkir melebih aturan yang berlaku.
Sementara itu, Predi Mohamad Pazrin yang merupakan korban pungutan liar menyampaikan pihaknya tidak akan memperpanjang dan menolak untuk membuat laporan polisi. Ia pun memilih peristiwa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami selalu korban tidak akan melanjutkan laporan tersebut karena kami sudah mengikhlaskan dan dan memaafkan,” kata Predi dalam video singkat.
“Pada kesempatan ini saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolsek Cisaat Polres Sukabumi Kota dan Jajarannya atas tindakan cepat dan responsif sehingga terciptanya rasa aman terhadap saya dan masyarakat sekitar wilayah Cisaat,” tambahnya.
Juru Parkir Wajib Lapor
Terpisah, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Astuti Setyaningsih menyampaikan pihaknya mengapresiasi warga yang telah berperan aktif dalam mencegah aksi premanisme.
“Meskipun hal ini diselesaikan secara kekeluargaan, kami tetap akan melakukan pemantauan terhadap aktifitas juru parkir di sana, melakukan pembinaan hingga memberlakukan wajib lapor terhadap HV,” kata Astuti kepada awak media, Selasa (20/5/2025).
Ia mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam menjaga kondusifitas kamtibmas khususnya dalam mencegah terjadinya aksi premanisme.
“Bila ada warga yang melihat hal serupa, dapat segera melaporkannya kepada kami secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.” pungkasnya.
Sebelumnya, video aksi premanisme yang memperlihatkan seorang juru parkir meminta uang parkir senilai 25 ribu rupiah terhadap sopir mobil angkutan barang di kawasan Pasar Cisaat Sukabumi viral di media sosial. **