Uncategorized

Isu Pembubaran Bawaslu Menjadi Relevan

Isu Pembubaran Bawaslu Menjadi Relevan
Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi.

PenaKu.ID – Berbicara Pemilu dan Pilkada dengan berbagai dinamikanya, seharusnya lebih ramai dibicarakan saat ini, bukan hanya ramai diperbincangkan ketika momentum tersebut berlangsung. 

Karena dalam proses pelaksanaan Pemilu dan Pilkada hanyalah sebuah implementasi regulasi yang secara konstitusional menjadi kewajiban bagi penyelenggara pemilu untuk melaksanakan sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya masing-masing lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu maupun DKPP. 

Promo

Informasi Undang-undang Pemilu akan Direvisi 

Mengapa relevan berbicara Pemilu dan Pilkada saat ini, sama-sama kita pahami, informasi akan direvisinya undang-undang pemilu sudah sangat satir di tengah-tengah publik. 

Walaupun masih simpang siur terkait waktu digelarnya  revisi undang-undang tersebut. Yang pasti DPR harus segera memproses revisi undang-undang tersebut secara transparan dan partisipatif. 

Jangan sampai kejadiannya seperti membahas dan mensahkan Undang-Undang TNI, yang terkesan mendadak, sembunyi-sembunyi dan luput dari pengetahuan publik. 

Salah satu isu yang sangat krusial yang haru menjadi perhatian dalam revisi Undang-Undang Pemilu adalah keberadaan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). Struktur permanen Bawaslu tersebut ada dari mulai Kabupaten/kota sampai pusat. 

Tentu saja dengan harapan memberikan kontribusi yang sangat konstruktif dalam menjalankan peran pengawasan dan penegakan hukum. Sehingga kwalitas demokrasi melalui pemilu di indonesia semakin membaik. 

Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia 

Namun ternyata “obesitas” penyelenggara pemilu tidak berbanding lurus dengan harapan tersebut, bahkan secara terukur indeks maupun fakta di tengah-tengah masyarakat. Ukuran indeks demokrasi indonesia “terjun bebas”, begitupun fakta di lapangan berbagai masalah pemilu dan pilkada malah semakin “bar-bar”. 

Tentu saja melihat fenomena tersebut harus menjadi isu yang strategis dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Kondisi ini terjadi disinyalir “mandulnya” peran Bawaslu di Semua tingkatan. Dimana pengawasan tidak berjalan secara substantif dan penegakan hukum disesuaikan dengan “kehendak politik” kekuasaan. 

Mungkin jika peran-peran substantif dilakukan secara serius oleh bawas, berbagai masalah, baik kecurangan, pelanggaran, pemborosan anggaran, manipulasi hukum dan sebagainya akan bisa terminimalisir. Padahal negara sudah menggelontorkan anggaran begitu besar untuk adanya jaminan pemilu yang berintegritas dan bermartabat di pundak bawaslu. 

Sehingga saatnya sekarang menjelang revisi  undang-undang pemilu, msnjadi relevan untuk mulai mempertimbangkan dibubarkannya Bawaslu di semua level struktural. Beberapa hal yang menjadi peetimbangan mendorong bawaslu harus dibubarkan. 

Pertama, Memposisikan lembaganya menjadi Lembaga Penyelebggaran Pemilu Nomor 2

Bawaslu dalam membuat regulasi apapun harus terlebih dahulu menunggu PKPU padahal rujukan undang-undangnya sama, posisi kelembagaan dalam penyelengaraan pemilu pun sama. 

Sangat terlihat sekali upaya sinkronisasi dan tidak bisa menjadi lembaga yang mandiri dan berdaya. Sehingga posisioning Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu sangat lemah dan mudah dikendalikan oleh lembaga penyelenggara pemilu yang lainnya. 

Kedua, Hasil pengawasan dan penegakkan hukum pemilu tidak konstruktif

Peran pengawasan lebih banyak pada hal-hal yang bersifat administratif dan kasus “ecek-ecek” sehingga tidak nampak kontribusinya pada obyek pengawasan yang substantif. Begitupun dalam penegakan hukum pemilu, terlalu banyak kasus-kasus yang menjadi “residu demokrasi” dalam penyelenggaraan pemilu namun bawaslu tidak hadir. 

Andaipun hadir, hanya sekedar menjadi legitimasi untuk menjadi “tameng” kekuatan politik tertentu. 

Ketiga, Pemborosan anggaran negara 

Menggelar setiap acara di hotel-hotel, bolak-balik “terbang” baik di dalam maupun ke luar negeri atas nama perjalanan dinas. 

Namun apakah kondisi ini harus dipertahankan di tengah kondisi ekonomi yang sedang rumit. Terlebih dengan progran efisiensi yang yang menjadi program kebanggaan presiden parabowo dan gibran. Bisa saja efisiensi dilakukan dengan tidak harus membubarkan kelembagaan bawaslu. 

Tapj bagaimana mungkin, di tengah bergelimangnya anggaran pun bawaslu tidak mempunyai peran kontruktif apalagi ketika mengalami efisiensi. Jangan juga dengan dalih akan semakin banyak “aktifis” yang menjadi pengangguran jika bawaslu dibubarkan. 

Rasanya cukup minimal dengan tiga alasan tersebut,  DPR harus sudah mempertimbangkan keberadaan lembaga pengawas pemilu yang bernama bawaslu. Walaupun tentu saja jika diurai lebih detail akan lebih banyak argumentasi-argumentasi lain yang akan memperkuat isu pembubaran kelembagaan bawaslu.*

Exit mobile version