PenaKu.ID – Jajaran Kepolisian Satuan Lalulintas Polres Cimahi, setiap hari melaksanakan kegiatan Operasi yustisi di depan Polres Cimahi dan sekitarnya, Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Santi Samaniah S.pd melalui KBO Polres Cimahi IPTU Erin H.S.H, menjelaskan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang rutin tiap hari kita giat laksanakan, operasi yustisi dengan membagikan masker kepada pengguna kendaraan lalu lintas baik roda dua atau empat di wilayah hukum Polres Cimahi.
Kegiatan tersebut dibantu oleh kanit Patroli, Kanit Dikyasa, kanit laka lantas dan Kanit Reskrim, pihaknya melaksanakan teguran kepada masyarakat agar patuh untuk memakai masker pada saat berkendara dengan memperhatikan prokes, karena Pandemi covid 19 belum usai, maka kami menganjurkan agar masyarakat AKB adaptasi kebiasaan baru untuk tetap menjaga kesehatanya, supaya covid cepat berakhir, kepada awak media online saat ditemui diruangan Kerjanya. Senin (16/11/20).
Kata Erin Untuk Operasi Yustisi saat ini,
dilaksanakan dari Pagi mulai dari puku 09. 00 s/d pukul 11.00 Wib, dengan membagi – bagikan masker, bagi yang melanggar kami hanya memberikn teguran biasa.
“Pihak Kepolisian hanya mensosialisasikan kepada masyarakat dengan memberikan masker bagi pengendara bermotor yang tidak memakai masker.” Tegasnya
Lanjutnya, “untuk Operasi sore hari dari di mulai pelaksanaan pukul 17.00 Wib. s/d pukul 21.00 Wib, gaktur rutin seperti biasa.”
Kata dia, untuk menggunakan masker disesuaikan dengan kebutuhan saja paling sedikit 20 masker yg dibagikan untuk pengguna kendaraan yang dilaksanakan di depan Polres Cimahi dan Alun alun Kota Cimahi. Karena saat AKB di berlakukan untuk menjaga protokol kesehatan agar masyarakat terbiasa dan disiplin terhadap pola 3 M tersebut, Imbuhnya.
KBO Sat Lantas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kasat Lantas. Kata Erin. Sambungnya.
Kanit Patroli dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya dibantu oleh Unit Patmor dan Unit Gaktur. Kanit Patroli membawai tentang urusan unit patmor dan unit Gaktur serta administrasi.
Kanit Laka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh unit Laka.
Kanit Dikyasa Sat Lantas, & Unit Dikyasa bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dibawah naungan KBO Sat Lantas, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kasat Lantas.
Dalam melaksanakan tugas Sat lantas menyelenggarakan Fungsi :
Memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan Fungsi tehnis Lalu Lintas pada tingkat Polres dan melakukan AKB juga pola 3 M.
Menyelenggarakan administrasi registrasi / identifikasi kendaraan bermotor yang dipusatkan pada tingkat Mapolres.
Menyelenggarakan dan pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerjasama lintas sektoral, pendidikan masyarakat dan pengkajian masalah dibidang lalu lintas.
Penyelenggaraan operasi Kepolisian dibidang lalulintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalulintas.
Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan Fungsi lalu lintas pada tingkat Polres termasuk dalam rangka pengungkapan kasus – kasus kecelakaan lalulintas yang menonjol.
Menyelenggarakan administrasi operasi termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/informasi baik yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan Fungsinya. Tutup nya
( Ims/Wok )