PenaSosial

Ini Kata Komisi I DPRD Kota Cimahi Jika RT RW Mencalonkan Diri

Ini Kata Komisi I DPRD Kota Cimahi Jika RT RW Mencalonkan Diri
Ini Kata Komisi I DPRD Kota Cimahi Jika RT RW Mencalonkan Diri

PenaKu.ID – Anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi, Iwan Setiawan menegaskan, bagi pengurus RT/RW, LPM, LKK Kota Cimahi yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2024 harus mundur dari kepengurusan.

Hal itu diungkapkan Iwan Setiawan usai melakukan pertemuan dengan pihak bidang pemerintahan Pemkot Cimahi, KPU, Bawaslu, dan bagian hukum membahas masalah larangan bagi RT/RW, LPM, LKK yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif, di kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (8/3/2023),

“Harus Mundur dari pencalonannya, atau SK sebagai kepengurusan di RT/RW, LPM cabut terlebih dahulu,” tegas anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi itu.

Hal itu dikarenakan, kata Iwan, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 53 Tahun 2021, pasal 102 bagi Pengurus RT/RW, LKK dilarang untuk berafiliasi dengan partai politik.

“Berkaitan dengan hal itu, Komisi I telah mengadakan pertemuan dengan pihak pemerintahan Kota Cimahi dua kali. Dengan bagian pemerintahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dua kali pertemuan, terkait larangan LKK RT/RW ikut berafiliasi dengan partai politik,” jelas anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi tersebut.

Pertemuan itu kata Iwan yaitu merujuk kepada Permendagri nomor 18 Tahun 2018 dan Perwal nomor 53 Tahun 2021.

“Di mana dalam Permendagri dan Perwal tersebut isinya tentang larangan untuk salah satunya yaitu LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa-Red) atau LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan-Red) termasuk didalamnya adalah RT dan RW,” terang anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi.

Dalam Pasal 102, kata Iwan, diterangkan, Ketua RT dan RW bisa diberhentikan, kalau salah satu syaratnya itu berkaitan dengan keanggotaan partai politik, atau berafiliasi engan partai politik.

“Hari tadi kita bertemu dengan bagian Pemerintahan, bagian hukum Pemkot Cimahi, dinas-dinas terkait yang membidangi PKK, Karang Taruna dan LPM,” ujarnya.

Komisi I DPRD Kota Cimahi Menilai Banyak Afiliasi

Dari hasil pertemuan tersebut, dirumuskan bagian Pemerintahan dan stakeholder akan mengumumkan surat edaran dan pembinaan terhadap keputusan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 53 Tahun 2021.

“Kenapa kami mendorong itu, karena banyak aspirasi yang masuk bahwa hari ini di Cimahi, banyak RT/RW yang berfiliasi dengan partai politik, termasuk LKD dan LKK,” jelas Iwan

Jadi Komisi I DPRD Cimahi mendorong kepada pihak Pemerintah Kota Cimahi dan mengingatkan kembali, LKK dan RT/RW sebagai salah satu persyaratannya tidak boleh berafiliasi kepada partai politik manapun.

“Apalagi nanti konsentrasi di pileg, nah ini yang harus jadi bahan bagian Pemerintahan supaya menjaga kondusifitas di Kota Cimahi, dalam tahun politik ini,” tandasnya.

Bahkan, lanjut Iwan, menegaskan kepada bidang pemerintahan kepada RT/RW yang mencalonkan diri dalam politik, harus mengundurkan diri.

“Kalau tidak mengundurkan diri dari pencalonan, yang mengeluarkan SK RT/RW harus mencabut SK-nya untuk diberhentikan dari kepengurusan RT maupun RW,” tegas Iwan.

***

Exit mobile version