PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi menetapkan daftar prioritas pembangunan daerah untuk tahun 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.544-Huk/2025.
Kebijakan ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan tertib secara administrasi.
Dalam dokumen keputusan itu dijelaskan bahwa penetapan prioritas pembangunan bertujuan menentukan arah pembangunan daerah agar lebih terencana, terarah, dan efektif. Kebijakan tersebut juga disusun dengan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berbagai aturan terkait perencanaan pembangunan.
Program Stategis Pemerintah Kabupaten Karawang
Sejumlah program strategis ditetapkan sebagai fokus pembangunan Kabupaten Karawang pada 2026. Prioritas tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar.
Pada sektor pendidikan, pemerintah daerah merencanakan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya I di Kecamatan Jayakerta. Selain itu, akan dibangun USB SMP Negeri 3 Majalaya di Kecamatan Majalaya. Pembangunan ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
Di sektor kesehatan, Pemkab Karawang memprioritaskan pembangunan Puskesmas Kotabaru untuk memperkuat pelayanan kesehatan dasar bagi warga di wilayah tersebut.
Sementara itu, pada sektor infrastruktur, sejumlah proyek peningkatan jalan dan jembatan juga masuk dalam daftar prioritas. Di antaranya peningkatan Jalan Rengasdengklok–Sungaibuntu, Jalan Gembongan–Muarabaru, serta Jalan Cikalong–Cilamaya.
Selain itu, pemerintah daerah juga merencanakan penggantian Jembatan Kalen Kapal, rehabilitasi Jembatan Cimider, serta pelebaran Jalan Karangjati–Cilamaya.
Tak hanya itu, pembangunan sarana dan prasarana ruang terbuka hijau (RTH) publik di Kecamatan Kotabaru turut menjadi bagian dari agenda prioritas pembangunan daerah.
Harapan Pemerintah Kabupaten Karawang
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh program prioritas pembangunan akan menjadi lokasi monitoring dan evaluasi melalui Probity Audit serta reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap penetapan prioritas pembangunan ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.**
