PenaRagam

Ini Aturan PSBB Proposional Baru di Kota Bandung

1e6c1c3d 7b2e 4bf7 950e 2308af005dcf
perwal psbb prposional kota bandung

PenaKu.ID – Walikota Bandung, Oded M. Danial resmi mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 61 tahun 2021. Perwal ini sebagai tindak lanjut atas situasi terkini penyebaran COVID-19 di Kota Bandung.

Perwal ini tentang Perubahan Keenam Atas Perwal Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengedalian Covid-19. Perwal ini berlaku sejak diundangkan pada 16 Juni 2021.

Salah satu isi perwal tersebut, yaitu melarang semua kegiatan jasa usaha pariwisata hiburan. Sedangkan aturan lain yang harus diketahui di antaranya:

  1. Waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern, yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
  2. Waktu operasional toko dan pertokoan, yaitu buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
  3. Waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan, dan cafe mulai buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
  4. Waktu operasional untuk restoran, rumah makan, dan cafe pada mal atau pusat perbelanjaan mulai buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
  5. Waktu operasional pedagang kali lima mulai pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
  6. Kapasitas pengunjung mal dan pusat perbelanjaan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas gedung, ruang, dan tempat duduk.
  7. Kegiatan restoran, rumah makan, dan cafe dibatasi hanya untuk layanan dibawa pulang (take away), drive thru, melalui pesanan secara daring atau layanan antar.

Tak hanya itu, Perwal ini juga membatasi kegiatan di hotel. Kapasitas hotel hanya diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas jumlah kamar.

Waktu operasional restoran, rumah makan, dan cafe di hotel yaitu mulai pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB. Untuk kegiatan restoran dan cafe di hotel tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet atau prasmanan.

Pada bidang yang lain, Pemkot Bandung untuk sementara juga membatasi kegiatan akad pernikahan. Akad nikah di rumah ibadah hanya diizinkan dihadiri oleh paling banyak 50 orang.

Perwal ini juga meminta kegiatan pertemuan masyarakat yang dilaksanakan di rumah ibadah seperti majelis taklim, pengajian, dan sebagainya dilaksanakan secara virtual.

*source: humas

Exit mobile version