Tutup
PenaPolitik

Ini 5 Nama Calon Ketua DPRD, Diusulkan DPD Partai Golkar Kab. Sukabumi

×

Ini 5 Nama Calon Ketua DPRD, Diusulkan DPD Partai Golkar Kab. Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Ini 5 Nama Calon Ketua DPRD, Diusulkan DPD Partai Golkar Kab. Sukabumi
DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Saat Menggelar Rapat Pleno Diperluas, Sabtu (13/07/2024).

PenaKu.ID – Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (DPD Partai Golkar) Kabupaten Sukabumi, mengusulkan 5 nama Calon untuk menjadi Pimpinan Ketua DPRD Periode 2024-2029.

Kegiatan tersebut Rapat Pleno Diperluas, Bakal Calon Pimpinan DPRD bertempat di Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Jalan Surya Kencana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (13/07/2024).

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan berdasarkan hasil keputusan rapat pleno ada 5 nama calon Pimpinan Ketua DPRD di antaranya Budi Azhar Mutawali, Ujang Abdurrohim, Rochmi, Deni Gunawan, Silvie Gustiana Derin dan Fery Supriyadi.

“Iya, lima nama tersebut sebagai persyaratan dasar sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih. Karena prosesnya memakan waktu, kita sudah diminta sebelum tanggal 30 September 2024 oleh DPP melalui DPD Provinsi Jawa Barat harus sudah menyampaikan orang-orang yang harus dicermati untuk menjadi Ketua DPRD,” kata Marwan kepada awak media seusai acara.

Politisi dari Partai Pohon Beringin ini juga menyampaikan usulan itu nantinya akan dipertimbangkan dari berbagai hal, walaupun dari awal banyak yang memprovokasi karena adanya segelintir kelompok mempunyai kepentingan untuk menguasai Golkar.

“Kita melihat dari ruang ini untuk secepatnya disikapi, sehingga kekompakan dan kebersamaan ini tidak terganggu oleh kepentingan mereka. Nah, kita mendorong 5 orang dan tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan keputusan,” ungkapnya.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Ulah Polemik

Meskipun begitu, lanjut dia, setelah ada hasil dari DPP. Pimpinan DPD mempunyai hak diskresinya memberikan pilihan mana yang akan dipilih untuk menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, jikalau terjadi permasalahan baik administrasi maupun administratif.

“Contoh yang diributkan hari ini adalah Pimpinan DPRD harus pernah menjadi anggota DPRD dahulu, sedangkan dari aturan yang baru pada Musyawarah Nasional (Munas) ke 5 tahun 2013. Saat Ketua Umum Golkar Dinahkodai oleh Abu Rizal Bakri, saya juga pernah ribut di situ dalam permasalahan adanya ketua harian.

“Nah, jadi aturan bilangan pembagi penjumlahan atau suara terbanyak untuk Calon Pimpinan DPRD di Partai Golkar sudah tidak dipakai. Namun, ada yang dipakaj hingga sekarang sebagai alat untuk menjegal saudara-saudara kita sesama internal partai yang sama ingin berjuang untuk menduduki Ketua DPRD,” bebernya.

Masih kata, Marwan, ia juga meminta saat rapat pleno berpikir sama. “Kalau ke depan terjadi permasalahan maka akan dihabisi sebab tadi sudah bermusyawarah dan bersepakat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Phinera Wijaya menambahkan bahwa mengapresiasi saat hadir dalam rapat pleno untuk mengusulkan nama calon Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Alhamdulilah, DPD Golkar Kabupaten Sukabumi sangat luar biasa. Karena tidak hanya sekedar rapat pleno tetapi rapat pleno diperluas dengan melibatkan Pengurus Kecamatan dan sayap Partai Golkar,” singkatnya.

Diketahu, hasil pada saat pemilhan legislatif (pileg) 2024, Partai Golkar Kabupaten Sukabumi memperoleh suara terbanyak yakni 10 kursi dan juga sebagai Partai Pemenang di Pileg Kabupaten Sukabumi 2024 kemarin.

***