PenaRagam

IMB Rampung, Hengky Izinkan Proyek Pasar Tagog Jalan Lagi

PenaKu.ID – Proses pembuatan suarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek pembangunan pasar Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat telah selesai.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Ade Zakir. saat ditemui di Ngamprah, Rabu (28/4/2021).

Ade mengungkapkan, pihak pengembang sudah mengajukan IMB pada tanggal 12 April 2021 yang lalu sekarang tinggal menunggu (IMB) terbit. Dengan begitu, saat ini secara normatif semuanya sudah ditempuh.

“Perda-nya sudah terbayar 678 juta rupiah, jadi secara teknis sudah tidak ada masalah tinggal nunggu terbit, karena kan sistemnya antrian mungkin malam ini juga selesai,” ungkap Ade.

Baca Juga:

Di tempat yang sama Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin menyampaikan, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan bahwa setiap bangunan yang ada di KBB wajib mempunyai IMB.

Oleh karena itu, sebelumnya Plt Bupati Bandung Barat menghentikan sementara pembangunan Pasar Tagog Padalarang.

“Kemarin Bupati, telah menutup pembangunan pasar dalam arti sifatnya sementara, karena saat ini proses pengajuan ijin sudah berjalan pertanggal 12 April,” katanya.

Ia mengatakan, rencananya besok secara resmi Pemkab Bandung Barat akan membuka secara permanen proyek pembangunan Pasar Tagog Padalarang berjalan kembali sesuai rencana yang ditetapkan oleh perusahaan.

“Nah, padahal itu sudah selesai per-tanggal 29 Maret 2021 dan alhamdulillah tadi sudah dirapatkan kembali dan sudah clear. Jadi alhamdulillah IMB nya sudah keluar,” katanya.

Sementara itu, Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, pihaknya tidak akan menghalang-halangi investor yang berinvestasi di Kabupaten Bandung Barat. Maka, ia pun menyambut baik dengan selesainya IMB PT Bina Bangun Persada.

“Hari ini alhamdulillah kewajiban pihak pengembang telah dipenuhi, karena izinnya sudah selesai. Jadi besok saya mengijinkan pembangunan Pasar Tagog dimulai lagi,” tandasnya.

**CepDar

Related Articles

Back to top button