PenaRagam
Trending

Sidang Kasus Ajay M Priatna, 3 PNS Bersaksi

PenaKu.ID – Sidang kasus Walikota Cimahi (Non aktif) Ir Ajay M Priatna terkait perizinan Rumah Sakit kasih Bunda menghadirkan tigo orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jalan L. L. R.E. Martadinata No.74-80 Kota Bandung Jawa Barat, Senin (26/4/21).

Tiga orang saksi tersebut di antaranya; Kepala Seksi (Kasie) Perizinan Pembangunan pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aam Rustam, Kepala Dinas DPMPTSP Hella Haerani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Metty Mustika.

Sidang yang dipimpin oleh I Dewa Gede, S.H., M.H., anggota Sulistiono, S.H., M.H dan Lindawati, S.H., M.H dibuka tepat pukul 11.30 WIB dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Budi Nugraha, S.H., M.H dan Ridwan, S.H, M.H dan Tri Handayani, S.H Mengajukan saksi Pertama Aam Rustam.

Sedangkan dari pihak kuasa hukum terdakwa Ajay M Priatna terdiri dari, Fadli Nasution, S.H., M.H, Zulfikri Lubis, S.H., M.H, Asban Sibagarian, S.H, DR Suhartini, S.H, M.H, M. Haikal, S.H, dan Ria, S.H.

Aam oleh Budi dipertanyakan terkait tata cara bagaimana terbitnya perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda tanggal 21 Januari 2021 IMB RSUKB yang baru dikeluarkan.

Baca Juga:

Menurut Aam karena masih ada kekurangan dari pihak pemohon untuk menyelesaikan siteplan keempat, maka terbitnya IMB agak terhambat.

Hal yang sama diungkapkan oleh Hella Haerani, keterkaitan masalah rekomendasi, yang dipertanyakan JPU Budi Nugraha, menurut Hella kalau masalah rekomendasi ada didinas-dinas lainnya.

Termasuk masalah terbitnya IMB, RSKB, selama persyaratanya lengkap, kata Hella pihaknya dengan waktu satu jampun akan ditandatanganinya.

Sedangkan yang jadi pertanyaan JPU kenapa kasus perizinan iMb RSKB yang bergulir dari Tahun 2018-2020 IMB baru diterbitkan tanggal 21 Januari 2021.

Berdasarkan keterangan Hella, karena izin Rumah Sakit Kasih Bunda tersebut merupakan sebagai revisi IMB dari gedung yang bertingkat 14 lantai menjadi 10 lantai,

“Hal ini perlu adanya perubahan site plan yang sudah ada, karena persyaratannya belum lengkap, ditambah terjadi Operasi Tangkap Tangan, kami pun hati-hati, dan saat diperiksa KPK, kami pun mempertanyakan, apakah penyelesaian masalah IMB dapat dilanjutkan? Menurut penyidik KPK silahkan, karena masalah penyelesaian IMB diluar kasus tersebut,” ucap Hella.

Kalau secara rinci masalah pembuatan izin IMB RSKB ulas Hella, bahwa tahapan IMB pertama gedung A, Tahun 2014.

Sedangkan tahapan kedua menurut Hela RSKB berubahlah ke gedung B menjadi 14 lantai, dengan alasan luas tanahnya 4.724 M3 dan luas bangunannya 7.005 M3 menjadi 14 lantai.

“Di sini ada perubahan, karena terbit Ijin Prinsip (IP) tanggal 6 Juni 2018, dan pada saat itu saya belum menjabat sebagai Kepala Dinas BPMPTSP, dan saya baru mengetahui IMB RSKB saat saya menandatangani IMB pertama pada 14 Januari 2019,” tambah Hela.

Hal yang sama, Metty pun dipertanyakan oleh JPU setelah ijin prinsip turun, menurut Metty penyelesaian selanjutnya oleh PUPR adalah masalah site plan sampai dengan terbitnya Ijin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT).

JPU akhirnya mempertanyakan kembali terkait proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tidak terselesaikan, tersebut kepada Metty.

Reporter: BG

Redatur: Dewi Apriatin

Related Articles

Back to top button