PenaKu.ID – Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan dicekoki Minuman Keras (Miras) yang menimpa seorang wanita berinisial HD kembali terjadi, peristiwa tragis tersebut terjadi pada tanggal 22 Januari di wilayah INKOPAD, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor, Farizan, mengecam keras tindakan para pelaku. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban diduga dilecehkan oleh empat orang pria setelah sebelumnya dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol.
“Ini adalah tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan. Pelaku melakukan aksinya di samping anak korban yang masih bayi. Kami akan berdiri di garis depan memastikan korban mendapat keadilan,” ujar Farizan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).
Dua Pelaku Pelecehan Seksual di Tajur Halang Bogor Mulai Teridentifikasi
Hingga saat ini, tim hukum KNPI melaporkan bahwa dua dari empat terduga pelaku telah berhasil dipancing untuk memberikan keterangan dan mengakui perbuatan mereka. Meski demikian, proses hukum formal tetap berjalan untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat.
Pendampingan Hukum “Mata Keadilan”
Sebagai bentuk aksi nyata, KNPI melalui program bantuan hukum “Mata Keadilan” telah mendampingi korban melakukan pelaporan resmi ke Polres Metro Depok.
Ketua Harian DPD KNPI Kabupaten Bogor, Ilham Ari Sutaji, S.H., CPLi, yang bertindak langsung sebagai kuasa hukum, menjelaskan pemilihan lokasi pelaporan tersebut.
“Secara administratif Tajur Halang masuk Kabupaten Bogor, namun secara yurisdiksi hukum kepolisian, wilayah tersebut berada di bawah Polres Metro Depok. Kami pastikan proses laporan berjalan sesuai prosedur,” jelas Ilham.
Senada dengan hal tersebut, Dewan Penasihat DPD KNPI, Kusnadi, S.H., M.H., yang turut hadir mendampingi korban, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus sensitif ini.
Pesan untuk Masyarakat
Menyikapi kejadian ini, KNPI Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat, khususnya pemuda, untuk lebih waspada dalam menjalin pertemanan, baik di dunia nyata maupun media sosial.
“Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal tanpa mengetahui latar belakangnya. Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tutup Farizan.***
