PenaKu.ID – Ucapan Natal dari seorang Muslim menjadi diskusi yang hangat setiap tahunnya.
Di Indonesia, sebagai negara dengan keberagaman agama, tradisi saling memberi ucapan selamat saat perayaan hari besar agama menjadi bentuk hubungan sosial yang umum dilakukan.
Namun, bagi umat Muslim, hukum mengucapkan selamat Natal masih menjadi perdebatan. Apa pandangan ulama terkait hal ini?
Pandangan Ulama yang Mengharamkan Ucapan Selamat Natal
Sebagian besar ulama, termasuk Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin, melarang seorang Muslim mengucapkan selamat pada perayaan agama lain, seperti Natal.
Alasan utamanya adalah bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap keyakinan agama lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Syaikh Utsaimin merujuk pada firman Allah dalam Surah Az-Zumar ayat 7:
“Jika kamu kafir (ketahuilah) maka sesungguhnya Allah tidak memerlukanmu dan Dia tidak meridhai kekafiran hamba-hamba-Nya. Jika kamu bersyukur, Dia meridai kesyukuranmu itu.”
Selain itu, beliau juga mengutip sabda Nabi SAW:
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
Menurut Syaikh Utsaimin, memberikan ucapan selamat Natal dapat menyerupai perilaku orang kafir, yang dapat memperkuat rasa bangga mereka terhadap agama mereka. Tindakan ini dianggap berpotensi melemahkan identitas keimanan seorang Muslim.
Pandangan Ulama yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal
Berbeda dengan pandangan di atas, Yusuf al-Qaradhawi memperbolehkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal, selama ucapan tersebut hanya bersifat sosial dan tidak mengandung pengakuan terhadap keyakinan agama lain. Ia merujuk pada Surah Al-Mumtahanah ayat 8:
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Al-Qaradhawi menegaskan bahwa toleransi adalah bagian dari ajaran Islam. Rasulullah SAW sendiri pernah menerima hadiah dari non-Muslim, selama hadiah tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Menurut beliau, ucapan selamat Natal dapat menjadi bentuk keramahan dan penghormatan terhadap hubungan sosial, tanpa melibatkan pengakuan terhadap ajaran agama lain.
Perbedaan pendapat terkait hukum mengucapkan selamat Natal mencerminkan dinamika keberagaman dalam Islam.
Umat Muslim dianjurkan untuk memahami dasar pandangan ulama, menghormati perbedaan, dan menjaga harmoni antarumat beragama.
Keputusan akhirnya kembali kepada individu, berdasarkan pemahaman dan keyakinan masing-masing.
**