Pemerintahan

Hari Kesaktian Pancasila Apakah Libur? Ini Penjelasannya

Hari Kesaktian Pancasila Apakah Libur? Ini Penjelasannya
Ilustrasi (pexels)

PenaKu.ID – Setiap 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini pertama kali ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 sebagai penghormatan terhadap ideologi bangsa sekaligus pengingat atas peristiwa G30S/PKI.

Meski begitu, berbeda dengan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni yang ditetapkan sebagai libur nasional lewat Keppres Nomor 24 Tahun 2016, Hari Kesaktian Pancasila tidak termasuk tanggal merah. Kepastian ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, di mana 1 Oktober tidak dimasukkan sebagai hari libur resmi.

Kenapa Hari Kesaktian Pancasila Bukan Tanggal Merah?

Mengacu pada laman Sekretariat Kabinet dan dokumen SKB yang dikeluarkan Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian PANRB, libur nasional hanya mencakup hari besar keagamaan, peringatan kemerdekaan, dan sejumlah tanggal khusus lainnya. Artinya, kegiatan belajar-mengajar maupun aktivitas perkantoran tetap berjalan normal pada 1 Oktober, kecuali ada kebijakan khusus dari masing-masing instansi atau pemerintah daerah.

Kendati bukan hari libur, pemerintah rutin menyelenggarakan upacara peringatan setiap tahun. Upacara kenegaraan biasanya digelar di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, dengan kehadiran Presiden serta pejabat tinggi negara. Tradisi serupa juga berlangsung di lingkungan TNI, Polri, instansi pemerintah, hingga sekolah-sekolah.

Hari Kesaktian Pancasila dimaknai sebagai momen refleksi untuk memperkokoh komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila sekaligus mengingatkan generasi penerus akan pentingnya menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.***

Exit mobile version