Tutup
Peristiwa

Edarkan Sabu Warga Cireunghas Ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

×

Edarkan Sabu Warga Cireunghas Ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

Sebarkan artikel ini
IMG 20250310 WA0129
Pria Berinisal ARR (36) Asal Warga Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Saat Ditangkap Beserta Barangbuktinya, Senin (10/3/2025).

PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba mengamankan ARR (36) diduga terlibat peredaran narkoba jenis Sabu. ARR diamankan di rumahnya di Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Sabtu, (8/3/2025) dini hari.

Selain mengamankan ARR, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis Sabu siap edar, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam.

Peredaran narkotika jenis Sabu yang dilakukan terduga pelaku telah berjalan selama kurun waktu 1 tahun terakhir.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berhasil dilakukan usai menerima informasi masyarakat.

“Alhamdulilah Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu,” ujar kepada awak media, Senin, 10 Maret 2025.

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat hingga akhirnya bisa mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti narkotika jenis Sabu,” bebernya.

Ia juga memastikan, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

‘Tentunya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Tenda

“Dan terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” pungkasnya.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *