PenaKu.ID – Tiga orang terduga pembawa ribuan butir obat keras terbatas diamankan petugas Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cianjur saat melaksanakan pengaturan lalu-lintas pagi di wilayah Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (10/6/26).
Ketiga terduga berinisial MI, MA, dan A diamankan setelah petugas menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan saat mengendarai sepeda motor di Kampung Cikukulu, Desa Nagrak, sekitar pukul 06.49 WIB.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Cianjur, Ipda Ahmad Prio Gunawan, mengatakan pengungkapan tersebut bermula ketika petugas yang sedang bertugas melakukan pengaturan lalu-lintas mendapati sebuah sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), berboncengan tiga orang, serta tidak menggunakan helm.
“Kendaraan tersebut kemudian diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Saat pemeriksaan awal, petugas mencurigai gerak-gerik pengendara dan dua orang penumpangnya,” kata Prio, Kamis (11/6/26).
Kegiatan pengaturan lalu-lintas itu dipimpin langsung oleh Kasat Lantas dan melibatkan sejumlah personel, di antaranya Kanit Gakkum Satlantas, Aipda Ghazali Ridha, Aipda Cevi Firman Sidik, serta Briptu Rafli Ibrahim.
Terduga Pelaku Digiring ke Mapolres Cianjur
Karena menunjukkan gelagat mencurigakan, ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan butir obat keras terbatas yang diduga akan diedarkan tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1.660 butir obat jenis Tramadol, 130 butir Trihexyphenidyl, dan 1.060 butir Hexymer. Polisi juga menyita satu goodie bag berwarna kuning, satu kantong plastik hitam, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para terduga.
“Selanjutnya para terduga beserta barang bukti diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk penanganan lebih lanjut, ketiga terduga berikut seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prio menjelaskan, kasus tersebut berawal dari penindakan pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan personel Satlantas Polres Cianjur dan berkembang menjadi pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran obat keras terbatas tanpa izin.
“Saat ini perkara masih dalam penanganan dan pendalaman oleh Satresnarkoba Polres Cianjur,” pungkasnya.**








