PenaPolitik

Dua Pelaku Penusukan Santri Khusnul khotimah Berhasil Diringkus

IMG 20190908 WA0116

Cirebon, LabakiNews.id –

Polres Cirebon Kota Polda Jabar, Minggu (8/9/2019) telah berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku penusukan terhadap korban Almarhum Muhammad Rozien, santri Pondok Pesantren  Khusnul Khotimah Kab. Kuningan.


Penangkapan tersebut disampaikan oleh Wakapolres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP. Deni Sunjaya, S.H.


Adapun kedua tersangka adalah YS alias AC, 19 tahun, Alamat Jalan Nelasan Kp. Pesisir Kel. Panjunan Kec. Kejaksan Kota Cirebon dan RM, 18 tahun, Alamat Blok Gotong Royong 3 Rt. 03/03 Kel. Lemahwungkuk 06 Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andika, S.I.K., menginformasikan bahwa  kronologis penangkapan tersangka yaitu pada hari Minggu (8/9/2019) langsung dipimpin oleh Ipda Sindi Al Afghani, S.H.,M.H., dan Ipda Wahyu beserta team gabungan dari Sat. Reskrim serta Sat. Intelkam Polres Cirebon Kota. 


Pukul 00.40 Wib dilakukan penangkapan terhadap YS alias AC di Kp. Cangkol Selatan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon dan pukul  01.35 wib lakukan penangkapan terhadap RM di Kampung Api Api Pegambiran Kota Cirebon.


Modus oprandi Tindak Pidana tersebut yaitu pada Hari Jum’at tanggal 6 September 2019 sekira pukul 20.30 wib di trotoar depan Bank Mandiri Syariah Jl. Cipto M.K. Kel. Pekiringan Kec. Kesambi Kota Cirebon telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh Tsk. YS alias AC dan Tsk RM terhadap korban Alm. Muhammad Rozien. 
Kejadian berawal pada saat korban Alm. Muhammad Rozien bersama pelapor An. Qisthan Ghazi sehabis dari Gramedia kemudian menyebrang jalan dan duduk berdua di trotoar depan Bank Mandiri Syariah, kemudian tiba-tiba datang pelaku dua orang tsk berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega Z R warna putih hitam langsung menghampiri korban dan pelapor yang sedang duduk di trotoar.


Pelaku Tsk. YS alias AC turun dari sepeda motor dan menodongkan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau dengan mengatakan “KAMU YANG MUKULIN TEMAN SAYA YA”. Kemudian Pelapor An. Qisthan Ghazi berdiri dan jalan menuju warung steak dengan maksud untuk meminta tolong bahwa dirinya bersama korban telah ditodong oleh pelaku. Selanjutnya setelah pelapor dan tukang parkir warung steak kembali menemui korban, ternyata korban telah mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dengan mengeluarkan banyak darah, setelah itu  korban di bawa ke Rumah Sakit Gunung Jati dan akhirnya meninggal dunia. 
Setelah Tsk YS alias AC dan Tsk. RM melakukan penusukan terhadap Korban Alm. Muhammad Rozien kemudian pelaku sekitar pukul 21.00 wib pergi dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vega Z R Warna Putih Hitam menuju Jl. Kesambi Kota Cirebon. Selanjutnya pelaku menghampiri korban Zainul Majid dan Zulva Fuadi yang sedang berjalan kaki tepatnya di Apotik Pratama Jl. Kesambi Kota Cirebon dan mengatakan “KAMU YANG MUKULIN TEMAN SAYA YA”


Kemudian korban Zainul Majid dan Zulva Fuadi dipaksa ikut naik motor berboncengan 4 orang dan di bawa keliling menuju pesisir pinggir pantai dan setiba disana, Zulva Fuadi di suruh turun sedangkan Zainul Majid masih berada di Sepeda Motor Yamaha Vega Z R Warna Putih Hitam dengan posisi di sekap sambil menodongkan pisau pada bagian leher belakang sebelah kanan.  Sedangkan Zulva Fuadi turun dari Sepeda Motor Yamaha Vega Z R Warna Putih Hitam dengan mengancam apabila barang-barang tidak diserahkan akan dibunuh. Akhirnya Zulva Fuadi menyerahkan barang-barangnya berupa Hand Phone, dompet warna coklat yang berisikan uang tunai dan kartu atm, selanjutnya korban di suruh pulang oleh pelaku.


Barang bukti yang disita yaitu dari Tsk. YS alias AS yaitu 1 (satu) Buah Pisau Jenis Badik Gagang Kayu Warna Hitam Panjang sekitar 25 Cm dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega Z R Warna Putih Hitam tanpa Plat Nomor.


Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 15 (lima belas) tahun penjarta dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.


Kemudian Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara dan atau Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.


( tds/nrl )

Related Articles

Back to top button