PenaKu.ID – Dua kawanan pencuri di terminal terpadu Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek Pulomerak pada Minggu (11/4).
Kapolres Cilegon AKBP SIGIT HARYONO, S.I.K., S.H melalui Kapolsek Pulomerak Kompol M. Akbar Baskoro. NH, S.I.K menjelaskan Sabtu tanggal 10 April 2021 telah terjadi tindak pidana pencurian di Terminal Terpadu Merak.
“Korban atas nama Diki Hermawan warga Lampung Timur. Melapor ke unit Reskrim Polsek Pulomerak bahwa Handphone Merk VIVO A 53 telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal sewaktu korban berada di Terminal Terpadu Merak. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi kurang lebih sekitar Rp3.100.000.- (tiga juta seratus ribu rupiah)” ujarnya.
Baca Juga:
Lanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Pulomerak IPTU ASEP IWAN. K, S.H bersama anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, dan atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di terminal.
“Kami berhasil mengamankan FS (28) dan TMA (21) yang diduga sebagai pelaku pencurian berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo A 53,” ujar Akbar.
Peran TMA, kata Akbar, bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berpura-pura menanyakan tujuan korban dan menawarkan travel. Sedangkan FS berperan mengambil satu unit HP dari kantong korban.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang “Pencurian dengan Pemberatan” dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun,” tutup Akbar.
(ASR)