Pemerintahan

DPRD Kabupaten Sukabumi Paripurna Ke-11 Tahun 2025

DPRD Kabupaten Sukabumi Paripurna Ke-11 Tahun 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Paripurna Ke-11 Tahun 2025

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 pada Jumat (11/4/25).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Usep. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi, Wakil Bupati Andreas, S.E, para anggota DPRD, unsur forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, juru bicara dari masing-masing fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan umum terkait Raperda yang diajukan.

Adapun daftar juru bicara fraksi yang memberikan pandangan adalah sebagai berikut:

  • Fraksi Partai Golkar dan PAN: Asri Mulyawati, S.Pd
  • Fraksi Partai Gerindra: Ruslan Abdul Hakim
  • Fraksi PKB: Hamzah Gurnita, SH
  • Fraksi PKS: Hj. Leni Liawati, S.Si
  • Fraksi PDI-P: Sendi A. Maulana
  • Fraksi Partai Demokrat: Jalil Abdillah, S.IP
  • Fraksi PPP: H. Apeh Saepul Mahdan, S.IP

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Menunggu Jawaban Bupati

Usai penyampaian pandangan dari seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa secara umum, seluruh fraksi memberikan catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan kepada bupati dan pemerintah daerah sebagai masukan dalam penyempurnaan Raperda tersebut.

“Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas ketujuh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD hari Senin, tanggal 14 April 2025 yang akan datang,” ujar Budi Azhar Mutawali.

Dengan demikian, pembahasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna berikutnya.

Diharapkan, pembahasan ini dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi. **

Exit mobile version