Pemerintahan

DPRD Kabupaten Sukabumi Paripurna Ke-10, Ini yang Dibahas

×

DPRD Kabupaten Sukabumi Paripurna Ke-10, Ini yang Dibahas

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Sukabumi Paripurna Ke-10, Ini yang Dibahas
DPRD Kabupaten Sukabumi Paripurna Ke-10, Ini yang Dibahas

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025, Kamis (10/04/2025), dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Rapat paripurna ke-10 DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi, Ramzi Akbar Yusuf, S.M.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E, anggota DPRD, unsur forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda rapat ini merupakan tindak lanjut dari:

  • Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1415/Kedua tertanggal 27 Maret 2025 tentang Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023; dan
  • Surat Bupati Sukabumi Nomor 900.1.9/3031/Hukum/2025 tentang Permohonan Paripurna Raperda.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raperda ini disusun sebagai respons terhadap perubahan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam kebijakan perpajakan dan retribusi, khususnya dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemda Harap Raperda Diterima DPRD Kabupaten Sukabumi

Ia menambahkan, penyusunan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Adapun beberapa penyesuaian penting yang diusulkan dalam Raperda tersebut antara lain:

  • Penyederhanaan Tarif PBB-P2: Penerapan tarif tunggal untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna meningkatkan kemudahan dan transparansi.
  • Dukungan UMKM melalui PBJT: Penyesuaian batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan dan minuman untuk meringankan beban usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  • Klasifikasi Tarif PBJT Tenaga Listrik: Penetapan tarif PBJT berdasarkan daya listrik, mencerminkan perbedaan tingkat konsumsi energi.
  • Efisiensi Regulasi: Penghapusan ketentuan yang tumpang tindih atau tidak relevan serta penyesuaian variabel dalam penghitungan retribusi guna meningkatkan efisiensi pemungutan.
  • Pencabutan Perda yang Tidak Relevan: Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dicabut sebagai bagian dari penyederhanaan regulasi.
  • Penyesuaian Rincian Retribusi: Perubahan pada Lampiran I, II, dan III yang mencakup rincian retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu disesuaikan dengan kondisi terkini.

Wakil Bupati mengingatkan pentingnya revisi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 sesuai hasil evaluasi dari Kemendagri dan Kemenkeu.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, bupati dan DPRD wajib melakukan perubahan dalam waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil evaluasi. Keterlambatan dalam pelaksanaan revisi dapat berakibat pada penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap agar DPRD Kabupaten Sukabumi dapat menerima Raperda ini untuk kemudian dibahas lebih lanjut, sehingga dapat menghasilkan peraturan daerah yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Pada akhirnya, hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi. **