PenaKu.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menerima aksi unjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi di depan Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Senin (19/5/25). Ketua Komisi IV DPRD, Ferry Supriyadi, S.H, didampingi oleh anggota Komisi IV—Ruslan Abdul Hakim, Rika Yulistina, Rahma Sakura Ramkar, dan Syarif Hidayat—menyambut langsung para demonstran.
Dalam orasinya, HMI Cabang Sukabumi menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengawasan DPRD terhadap permasalahan ketenagakerjaan di PT Paiho. Isu yang diangkat meliputi status kerja karyawan, jaminan sosial, serta dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Menanggapi aksi tersebut, Ferry Supriyadi menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan HMI. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas penundaan audiensi yang sebelumnya telah dijadwalkan.
Menurutnya, penundaan tersebut terjadi karena adanya permintaan pimpinan DPRD untuk menerima audiensi dari pihak lain terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi telah menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Paiho. Ia menyebut, sejumlah temuan HMI sejalan dengan hasil pengawasan Komisi IV, antara lain:
- Praktik Kerja Borongan/Alih Daya: Perusahaan alih daya yang bermitra dengan PT Paiho diduga tidak memenuhi standar yang berlaku. Beberapa di antaranya tidak berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), melainkan hanya berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV).
- Pungutan Liar (Pungli): Diduga terdapat praktik pungli dalam proses rekrutmen atau selama masa kerja karyawan.
- Jaminan Sosial: Banyak perusahaan yang masih memberikan jaminan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada pekerja. Padahal, sesuai aturan, pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak.
DPRD Kabupaten Sukabumi Bakal Kawal Aspirasi HMI
Ferry menegaskan bahwa sejak November 2024, Komisi IV telah mulai menertibkan perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Namun, ia mengakui proses penertiban tidak bisa dilakukan secara instan karena jumlah perusahaan di Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 5.600.
Selain itu, lanjut dia, keterbatasan jumlah anggota komisi dan petugas pengawas dari provinsi juga menjadi tantangan tersendiri.
Meski menghadapi berbagai kendala, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus mengawal dan memaksimalkan pengawasan terhadap dunia usaha. Tujuannya agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan fasilitas negara dan merugikan para pekerja.
Ferry berharap, dengan adanya sinergi antara DPRD, mahasiswa, dan masyarakat, permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi dapat segera dituntaskan. **