PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-30 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat pada Rabu (6/8/25).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, ini dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M, Wakil Bupati H. Andreas, S.E, para anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat meliputi penyampaian tanggapan bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi atas masukan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda APBD Perubahan 2025. Menurutnya, saran tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk mengoptimalkan rencana perubahan anggaran.
“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan difokuskan melalui pemanfaatan teknologi informasi, media sosial, serta pendataan dan pengelolaan potensi PAD. Sementara itu, peningkatan belanja daerah, khususnya belanja pegawai, disebabkan kebijakan pengangkatan PPPK dan kewajiban pemberian tunjangan setara PNS,” ujar Asep.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian tepat waktu proyek belanja modal, seperti pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan gedung, agar tidak tertunda ke tahun berikutnya.
Untuk KUA dan PPAS 2026, Asep menyebut penyusunan anggaran mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat. Fokus tahun depan mencakup belanja wajib mengikat, penerapan standar pelayanan minimal, dan program prioritas.
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengucapkan terima kasih atas penjelasan bupati dan memastikan pembahasan Raperda APBD Perubahan 2025 akan dilanjutkan di tingkat komisi bersama mitra kerja perangkat daerah pada 7–8 Agustus 2025.
Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama pimpinan komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 13 Agustus 2025, sebelum persetujuan bersama dijadwalkan pada Rapat Paripurna 14 Agustus 2025.
Budi juga menegaskan bahwa jadwal pembahasan Rancangan KUA dan PPAS 2026 akan diumumkan kemudian.
Ia mengimbau seluruh komisi DPRD dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi mempersiapkan diri secara maksimal, serta meminta bupati memastikan pimpinan perangkat daerah hadir dalam pembahasan dengan membawa dokumen RKA masing-masing.**