PenaKu.ID – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi memimpin rapat sidang paripurna ke 1 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (30/9/24).
Sidang ke 1 ini meliputi pembukaan, penyampaian tata tertib dan agenda rencana kerja anggota DPRD tahun 2025 serta penutupan.
Penyelenggaraan sidang Paripurna ke 1 ini berdasarkan pada pasal 47 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2018. Pembahasan rencana ini menitik beratkan pada:
- Rencana kerja ini bersifat sementara dan darurat
- Rencana kerja disusun oleh anggota Komisi dan anggota Fraksi
- Rencana kerja akan disempurnakan setelah AKD terbentuk
- Seluruh anggota DPRD harus berkoordinasi dengan Fraksi masing masing untuk mendalami rencana kerja.
Setelah membuka rapat sidang paripurna, DPRD Kabupaten Bandung lalu menyerahkan kepada Wakil Ketua III, Dr. M Akhiri Hailuki, S.Ip., M.Si, yang selanjutnya memberikan arahan dan menjabarkan rencana kerja tersebut.
Renie Rahayu Fauzi yang merupakan anggota PKB sebagai fraksi dengan jumlah kursi terbanyak, melakukan penandatanganan Dokumen Rencana Kerja TA 2025, disaksikan oleh Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 di hadapan semua anggota DPRD yang menghadiri rapat paripurna ke 1.
***