PenaKu.ID – DPRD Kab Sukabumi Jawa Barat merencanakan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Ketua DPRD Kab. Sukabumi Yudha Sukmanagara mengatakan dalam perda sebelumya dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman hari ini. Dan perlu segera melakukan perubahan yang lebih up to date dalam peraturan tersebut.
“Perda itu ada beberapa ketentuan dan butir-butir yang tidak mengikuti keadaan sekarang, dan ketentuan-ketentuan dan butir-butir tersebut sudah tidak berlaku lagi sekarang atau yang akan datang dan perlu segera direvisi,” ujar Ketua DPRD Kab Sukabumi saat dihubungi, Selasa (07/12/21).
Yudha menyebut perubahan aturan CSR ini dipandang perlu, terutama terkait keterbukaan informasi publik, sehingga publik dapat mengetahui di mana dan bagaimana CSR disebarluaskan oleh masing-masing perusahaan.
Selain itu, kata dia, ketentuan peraturan daerah ini dipengaruhi oleh penyalahgunaan atau penyimpangan karena kurangnya transparansi oleh masyarakat atau lembaga lain yang tidak terlibat langsung dalam menentukan nilai dan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang diberikan oleh perusahaan. .
Oleh karena itu, DPRD Kab Sukabumi akan segera membentuk Panitia Khusus (Panthus) untuk melaksanakan draf revisi aturan CSR dan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Pemerintah Sukabumi tahun 2022.
Tentunya dalam revisi kali ini pihaknya akan lebih menekankan pada aspek keterbukaan kehumasan, karena masyarakat sekitar perusahaan akan selalu dilibatkan dan ingin tahu dana yang dikeluarkan perusahaan akan digunakan untuk apa.
“Saat ini masyarakat sudah sadar akan pentingnya dana CSR bagi pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga penyaluran dana CSR lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan melalui pelibatan warga,” imbuhnya.
DPRD Kab Sukabumi Percepat Pembangunan
Menurut Yudha, pengungkapan dan sosialisasi CSR kepada masyarakat umum diatur dengan undang-undang, dan dimungkinkan untuk mengetahui bagaimana dan sejauh mana suatu perusahaan memberikan CSR.
Dengan cara ini, dia menilai, dengan keterlibatan warga, organisasi non-pemerintah, dll dimungkinkan untuk menentukan apakah CSR yang diberikan oleh perusahaan atau bisnis sesuai dengan aturan dan mengidentifikasi perusahaan mana yang memenuhi kewajibannya.
Sementara itu, disebutkannya, revisi aturan CSR juga bertujuan untuk membantu pemerintah menutup kesenjangan anggaran guna mempercepat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di masing-masing daerah.
“Regulasi memiliki aturan yang lebih ketat mengenai besaran dan format CSR yang harus diberikan oleh setiap perusahaan dan harus diketahui publik agar dapat dimasukkan untuk memenuhi harapan,” ujarnya.
Terkait waktu, Yudha memastikan perubahan Perda CSR tersebut bakal rampung di tahun Depan. “Revisi Perda CSR akan mulai masuk agenda kerja di th 2022, sudah didaftarkan melalui prolegda DPRD Kab. Sukabumi di November 2021 lalu, targetnya di 2022 revisi Perda CSR bisa selesai sesuai mekasisme,” tandasnya Ketua DPRD Kab Sukabumi.
**