PenaKu.ID – DPRD Jawa Barat menerima studi banding ihwal pengawasan BUMD dan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Studi banding tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Sugianto Nangolah, dan Sekretaris Komisi III Hasim Adnan dan Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Husin di ruang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Kota Bandung, Rabu (4/10/2023).
Sugianto Nangolah menjelaskan, studi banding yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim bertujuan untuk mengetahui bentuk pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT yang dilakukan DPRD Jawa Barat, karena saat ini mereka tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas alias PT, dan Perubahan Bentuk Perusda Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT.
“Tadi selama pertemuan dengan DPRD Kaltim, mereka (DPRD Kaltim) banyak menanyakan bagaimana kondisi Perusda atau BUMD di Jabar. Kebetulan Jabar sudah punya Perda-nya, sehingga kami bisa sharing,” jelas Sugianto Nangolah.
DPRD Jawa Barat Memberi Masukan
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Jawa Barat pun memberikan beberapa saran atau rekomendasi bentuk pengawasan yang sebaiknya dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim terhadap BUMD atau PT.
Saran atau rekomendasi tersebut diantaranya; 1) pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang disarankan jauh dari kepentingan politik, karena erat kaitannya dengan kualitas dari SDM yang akan mengelola BUMD atau PT. Pengelolaan dan kualitas SDM yang baik dinilai efektif mencegah BUMD atau PT merugi.
Kedua (2) biaya operasional. DPRD Jawa Barat pun menyarankan ihwal biaya operasional BUMD atau PT. Biaya operasioanal disarankan diatur secara rinci termasuk pengawasannya. Jangan sampai biaya operasional lebih tinggi dibandingkan dividen yang disetor untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengaturan biaya operasional ini agar BUMD atau PT sehat. Apalagi BUMD atau PT belum untung, maka biaya operasionalnya harus ditekan. Maka dari itu, kami menyarankan aturan rinci biaya operasional BUMD atau PT ke DPRD Kaltim,” tegas Sugianto Nangolah.
Saran ketiga (3), soal pilihan merger bagi BUMD yang berkinerja buruk. Keempat (4) bisnis plan, DPRD Jawa Barat menyarankan DPRD Kaltim agar BUMD atau PT yang dimiliki atau dibentuk nanti mempunyai bisnis plan yang jelas.
Sedangkan Sekretaris Komisi III Hasim Adnan dan Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Husin menyarankan penerapan aturan kepada DPRD Kaltim. Aturan yang sudah dibuat sebaiknya dengan secara tegas diterapkan oleh BUMD atau PT.
Sementara sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sapto Setyo Pramono menyampaikan maksud dan tujuan dari studi banding yang dilakukannya kepada DPRD Jawa Barat.
**