Uncategorized

DPRD Jabar Berharap Pemprov Jabar Segera Tindaklanjuti Perda Lingkungan Hidup

IMG 20210324 090610
*CAPTION:* Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan ke Bapeperda DPRD Provinsi Banten dalam rangka mencari masukan dan informasi terkait Propemperda tahun 2021. Selasa (23/03/2021). (Foto : Rizky R/Humas DPRD Jabar)

PenaKu.ID — Menanggapi perda inisiatif desa wisata, dan (Raperda) dari usulan Gubernur Jawa Barat mengenai Lingkungan Hidup, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan studi banding ke Bapemperda DPRD Provinsi Banten dalam rangka pembahasan Propemperda tahun 2021.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat mengungkapkan, dipilihnya Bapemperda DPRD Banten sebagai tujuan studi banding kerena memiliki sejumlah kesamaan, salah satunya sama-sama membahas Propomperda Kawasan Hutan Lindung serta Desa Wisata.

Achdar menambahkan, setelah melakukan pembahasan bersama Bapemperda DPRD Provinsi Banten pihaknya akan menindaklanjuti Propemperda mengenai Raperda Inisiatif terkait Desa Wisata, serta Raperda usulan Gubernur mengenai lingkungan hidup.

“Prioritas Bapemperda Jabar akan menyelesaikan pembahasan perda mengenai inisiatif desa wisata, dan (Raperda) dari usulan gubernur mengenai Lingkungan Hidup. Ini menjadi prioritas karena banyak sekali permasalahan sampah di Jawa Barat serta belum terealisasinya pengoperasian TPPAS di Jawa Barat” ujarnya di Ruangan Bapemperda DPRD Provinsi Banten, Selasa (24/3/2021).

Achdar juga menungkapkan, jika Bapemperda DPRD Jabar saat ini telah menuntaskan sejumlah Perda prioritas yakni perubahan RPJMD serta Tramtibumlinmas yang dibahas secara komisional oleh Komisi I.

“Adapun Perda Prioritas di Jabar kita sudah bahas terkait perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Jawa Barat 2018-2023, serta perubahan Peraturan Daerah mengenai Tramtibumlinmas”pungkas Achdar.

Terakhir, Achdar berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat segera menindaklanjuti usulan Raperda tersebut.

“Kami berharap kepada Gubernur, agar segera menindaklanjuti usulan Peraturan Daerah mengenai Lingkungan Hidup ini” harapnya.

(DePe)

Exit mobile version