PenaKu.ID – Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan klarifikasi terkait beredarnya isu kebebasan Nikita Mirzani pada pertengahan Agustus 2026.
Kabar tersebut dipastikan tidak benar karena belum ada keputusan hukum terkait proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
Penjelasan Resmi Pihak Berwenang Soal Nikita Mirzani
Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi apa pun dari Rutan Pondok Bambu mengenai rencana pembebasan.
Ia menjelaskan bahwa status hukum seorang narapidana mutlak ditentukan oleh lembaga peradilan, bukan pihak pelaksana pemasyarakatan.
Nikita Mirzani Menunggu Putusan PK
Ditjenpas berkomitmen untuk taat hukum dan akan segera membebaskan warga binaan jika memang ada putusan resmi terkait PK yang dikabulkan.
Namun, hingga saat ini, putusan tersebut belum ada. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menolak permohonan PK Nikita dan meminta putusan sebelumnya tetap dipertahankan.
Sampai adanya putusan final dari pengadilan, status Nikita Mirzani tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku saat ini.**
