PenaRagam

Disnakertrans Cianjur Sosialisasikan UU No. 18 Tahun 2017

Disnakertrans Cianjur Sosialisasikan UU No. 18 Tahun 2017
Disnakertran Cianjur Sosialisasikan UU No. 18 Tahun 2017

PenaKu.ID – Disnakertrans Cianjur (Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi kabupaten) menyosilaisasikan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Aula Desa Cikondang, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (25/6/21).

Acara dihadiri jajaran Pengurus DPC Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya Pembaharuan (Astakira) Cianjur, Muspika Bojongpicung, seluruh kepala desa dan tokoh masyarakat Kecamatan setempat.

Di bawah ulasaan Disnakertrans Cianjur

Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Cianjur, Riki (49) menjelaskan, dilaksankannya sosialisasi UU N0 18 Tahun 2017  itu d idalamnya ada peran serta pemerintahan desa dalam menangani PMI mulai dari pendaftaran sampai kepulangannya.

Ia menilai banyak para PMI yang berangkat kerja ke luar negeri tidak diketahui pihak desa, kecamatan dan dari pihak Disnakertran Cianjur dengan berangkat melalui agen langsung secara perseorangan.

“Dengan adanya UU No. 18 Tahun 2017 itu tidak dibenarkan,” kata Riki.

Mengenai Moratoruim ke Timur Tengah, lanjut Riki, masih berlaku tapi untuk PMI yang bekerja di bukan perseorangan seperti di salah satu perusahaan, perkantoran itu masih boleh berangkat.

Sementara itu, Ketua DPC Astakira Kabupaten Cianjur, Ali Hildan menambahkan, dilaksankannya sosialisasi UU N0 18 Tahun 2017 pihaknya merasa bersyukur, karena hal itu akan menertibkan keberangkatan PMI ke luar negeri.

“Juga akan mampu menekan angka keberangkatan PMI keluar negeri secara perseorangan dan melalui oknum calo yang tidak bertanggung jawab,” tutup Ali.

(a_sam)

Exit mobile version