PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung segera merespons video yang tayang di beberapa media sosial pada hari Jum’at (30/12/22) karena diduga melakukan pungli saat melaksanakan tugas Pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Iman Irianto pada hari Sabtu (30/12/22) terkait permasalahan pungli tersebut, dirinya mengatakan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung telah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan, guna mendapatkan data dan fakta yang jelas terkait permasalahan tersebut dan dipimpin oleh atasan langsung yaitu Kepala Bidang Lalu Lintas dan Kepala Seksi di Bidang Lalu Lintas dari oknum dishub tersebut segera setelah mendapatkan kutipan video yang tersebut.
Menurut Iman Irianto, berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan. diketahui bahwa oknum dishub yang berinisial “MS” ini adalah Tenaga Harian Lepas (THL) pada Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung yang saat itu memang sedang menjalankan tugas di Pos PAM Ciwidey PAM NATARU 2022.
Dalam pemeriksaannya “MS” tersebut telah mengakui bahwa dia telah melakukan “Permintaan Uang” ke pengemudi angkutan barang dengan alasan untuk menambal ban motor yang sedang bocor dan dalam pemeriksaan tersebut pula dirinya mengakui bahwa tindakan yang dilakukan tersebut merupakan tindakan yang salah dan tidak dapat dibenarkan.
Selanjutnya Iman Irianto mengatakan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung telah melakukan tindakan kepada oknum tersebut secara kedinasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penerapan punishment di lingkup Pemkab Bandung.
Dishub Kab Bandung Berikan Sanksi
Adapun tindakan yang dilakukan secara bertahap berupa pemberian teguran secara lisan, penerbitan tertulis berupa pernyataan tidak puas atas kinerja dan perilaku yang bersangkutan dan dilanjutkan dengan melakukan evaluasi lanjutan pasca yang bersangkutan bertugas di lingkungan Sekretariat Dinas Perhubungan Kab. Bandung.
Iman Irianto mengatakan, berdasarkan hasil penindakan kepada oknum tersebut, dirinya menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menerima atas sanksi yang diberikan dinas dan membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulang kembali perbuatan tersebut, serta siap menerima sanksi lebih berat apabila dikemudian hari mengulang perbuatan yang sama.
“Oknum Tersebut Telah Mengaku dan Kami Beri Sanksi. Atas kejadian tersebut kami atas nama Dinas Perhubungan Kab. Bandung memohon maaf yang sebesar – besarnya kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini,” ujar Iman.
Sebagai penutup keteerangannya, Iman Irianto mengatakan bahwa dirinya mewakili Dishub kab Bandung mengucapkan terima kasih atas laporan atau informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait kasus dugaan pungli ini melalui media sosial sehingga Dishub Kab. Bandnug dapat merespons dengan cepat masalah tersebut.
***