PenaKu.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi Jawa Barat tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) selama libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih pada 14–15 Mei 2026. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi.
Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memastikan kebutuhan dokumen kependudukan tetap dapat terpenuhi, terutama bagi warga yang memiliki keperluan mendesak. Seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis.
Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Tri Lospala Candra, mengatakan pelayanan tetap dibuka sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun berada pada masa libur nasional, khususnya bagi warga yang membutuhkan layanan secara mendesak.
Pada pelaksanaan pelayanan tanggal 14 Mei 2026, Disdukcapil Kota Cimahi mencatat sebanyak 203 layanan administrasi kependudukan telah diberikan kepada masyarakat. Rinciannya meliputi legalisasi akta kelahiran sebanyak 5 layanan, pencetakan KTP-el sebanyak 55 layanan, serta perekaman KTP-el sebanyak 18 layanan.
Disdukcapil Kota Cimahi Sediakan Layanan Dilandacita
Selain itu, terdapat 49 layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kartu Keluarga (KK), 17 layanan TTE Kartu Identitas Anak (KIA), 1 layanan penyerahan berkas kematian secara daring, 14 layanan pindah ke luar, dan 14 layanan pindah datang.
Sementara itu, layanan lainnya terdiri atas 17 layanan TTE akta kelahiran, 6 layanan TTE akta kematian, serta 7 layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tingginya jumlah layanan tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan meskipun berlangsung pada hari libur nasional.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan dapat mendaftarkan antrean melalui aplikasi MPP Kota Cimahi bagi pengguna Android melalui tautan https://bit.ly/daftarantrianmpp. Sementara itu, pengguna iOS dapat melakukan pendaftaran melalui layanan WhatsApp Mantap di nomor 082289999034.
Selain pelayanan tatap muka, Pemerintah Kota Cimahi juga tetap menyediakan layanan secara daring melalui aplikasi Dilandacita. Khusus layanan perekaman KTP-el dan legalisasi dokumen, masyarakat dapat langsung mengakses layanan tanpa perlu mendaftarkan antrean terlebih dahulu.**
