PenaSosial

Dinas Perhubungan Jabar Siapkan 283 Posko Nataru

Dinas Perhubungan Jabar Siapkan 283 Posko Nataru
Salah satu petugas di Pos Nataru Jalur Banjar - Ciamis

PenaKu.IDDinas Perhubungan Provinsi Jabar menyiapkan 283 posko selama libur natal dan tahun baru. Posko Dishub belum termasuk posko yang didirikan kepolisian/TNI dan instansi lain.

“Itu tersebar di seluruh wilayah Jabar, terutama di daerah-daerah rawan kemacetan, seperti di daerah wisata,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jabar A. Koswara di Bandung, Rabu (21/12/2022).

Menurutnya, ada tujuh klaster yang menjadi fokus pengamanan. Selain menjadi tempat tujuan dan perlintasan mudik nataru, di tujuh klaster tersebut juga terdapat banyak tempat wisata yang kemungkinan besar akan diserbu wisatawan.

Ketujuh klaster itu yakni kawasan Puncak, Palabuhan Ratu, Lembang – Ciater, Ciwidey – Pangalengan, Garut, Kuningan, Pangandaran.

“Melihat pergerakan orang, maka wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Pangandaran menjadi wilayah yang tertinggi pergerakan orangnya,” sebut Koswara.

Koswara menjelaskan, fungsi posko yang didirikan Dinas Perhubungan Jawa Barat terutama untuk koordinasi dengan perangkat daerah lain Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat, serta instansi vertikal seperti kepolisian. Terutama jika terjadi bencana yang menghambat arus lalu-lintas.

“Jika terjadi kemacetan, maka langkah-langkah yang dilakukan antara lain pemberlakuan satu arah, menerjunkan lebih banyak personel bekerja sama dengan polisi,” jelasnya.

Dinas Perhubungan Jabar Batasi Angkutan Barang

Untuk mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik nataru, Dishub akan membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang.

Yaitu mulai 22 – 26 Desember 2022 untuk puncak natal, kemudian 29 Desember 2022 – 2 Januari 2023 untuk puncak tahun baru.

“Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam,” sebut Koswara.

Sehingga masa nataru berlaku mulai 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

***

Exit mobile version