PenaPendidikan

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Terbitkan SE PPDB

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Terbitkan SE PPDB
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Terbitkan SE PPDB

PenaKu.IDDinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), menjelang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

SE tersebut tentang larangan melakukan pungutan apa pun terhadap para calon peserta didik dalam pelaksanaan PPDB.

“Saya sudah mengantisipasinya (pungli) dengan surat edaran ke masing-masing bahwa tanpa ada pungutan apa pun untuk pelaksanaan PPDB ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Asep Dendih di SMP Negeri 2 Padalarang, Jum’at (17/5/2024).

Ia menegaskan, jika terjadi praktik pungli pada pelaksanaan PPDB di KBB, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat menyerahkan penanganannya ke Ombudsman dan Tim Saber Pungli. Pasalnya, Disdik KBB telah bekerjasama dengan keduanya.

“Adapun pengaduannya kita ada Ombudsman dan Tim Saber Pungli,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya melaunching PPDB Online dan melakukan penandatanganan pakta integritas PPDB sebagai komitmen bahwa pelaksanaan penerimaan siswa sesuai aturan.

Pendaftaran bisa diakses melalui aplikasi dengan laman ppdb-disdik.bandungbaratkab.go.id. Laman tersebut baru bisa diakses saat pembukaan pendaftaran pada Juni 2024 mendatang.

“Kita harus sesuai aturan jadi tidak ada titipan dan lain sebagainya,” ucap Asep.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Paparkan Mekanisme

Lebih lanjut Asep menjelaskan, mekanisme PPDB tahun ini masih memakai empat jalur yang terdiri dari, jalur zonasi dengan kuota 50 persen, afirmasi 20 persen, kepindahan orang tua 5 persen dan prestasi 25 persen.

Jika pendaftaran terkendala dengan signal, pelaksanaan PPDB bisa juga dilakukan secara manual. Pihaknya telah mengumpulkan semua steakholders sekolah,untuk mengantisipasi terjadinya blankspot tersebut.

Adapun steakholders sekolah yang telah dikumpulkan Disdik KBB tersebut di antaranya, Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Kemudian, Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

“Untuk mengantisipasi yang blankspot atau tidak terakomodir secara online, kita telah minta semua steakholders sekolah untuk membantunya,” pungkasnya.

***

Exit mobile version