PenaKu.ID – Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi melaksanakan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat pribadi dinas atau angkutan barang yang tidak wajib KIR.
Uji emisi gratis dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi akan berjalan selama tiga hari dari tanggal 6 Juni hingga 8 Juni 2023.
Uji emisi gratis Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi tersebut dalam rangka memperingati hari Lingkungan Hidup Sedunia dan menyambut hari jadi Kota Cimahi yang ke 22.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Dyah Anjuni Lukito, menyebutkan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun Tahun 2021.
“Setiap alat transportasi darat harus lulus Uji Emisi. Hal ini juga dilakukan sebagai salah satu upaya dalam pemantauan kualitas emisi kendaraan bermotor,” kata Dyah, Selasa (06/06/23).
Uji emisi Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan dengan mengecek emisi atau gas mesin yang dibuang ke udara. Emisi atau gas buang kendaraan adalah sisa pembakaran di ruang mesin, yang akan ke luar melalui exhaust system atau knalpot.
Gas buang sisa pembakaran ini sangat berbahaya karena mengandung cukup banyak zat beracun, di antaranya karbon monoksida, karbon dioksida, nitrogen oksida dan hidrokarbon.
Oleh karenanya setiap kendaraan perlu melakukan uji emisi untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Cegah Pencemaran
Plt. Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Agus Irwan Kustiawan menuturkan bahwa tujuan dari uji emisi gratis ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang ada di Kota Cimahi telah memenuhi standar baku mutu emisi sehingga dapat mencegah pencemaran udara di Kota Cimahi. Hal ini juga dalam dilaksanakan dalam mewujudkan Kota Cimahi menjadi Kota Ramah Lingkungan.
“Ini merupakan bentuk kepedulian kita untuk menurunkan tingkat polusi udara. Seperti yang DLH lakukan hari ini untuk menggugah kesadaran masyarakat Kota Cimahi untuk menguji kadar emisi kendaraannya,” ujar Agus.
Target kendaraan yang dapat akan diuji pada uji emisi kali ini adalah sebanyak 600 kendaraan untuk kendaraan roda empat pribadi atau kendaraan dinas berbahan bakar bensin dan solar.
Agus mengakui bahwa target uji emisi gratis ini masih jauh di bawah jumlah kendaraan yang ada di Kota Cimahi, namun ia berharap melalui kegiatan ini masyarakat akan paham dan peduli akan gas buangan kendaraannya yang dapat menyebabkan polusi udara.
“Target kegiatan ini 600 kendaraan, masih jauh dibandingkan jumlah kendaraan yang ada di Cimahi yang pasti ribuan jumlahnya. Semoga dengan ini dapat menggugah kesadaran bagi masyarakat untuk menegetes kendaraannya apakah lulus emisi di bawah ambang uji baku mutu,” harapnya.
Adapun teknis kegiatan uji emisi dibagi selama tiga hari, dengan kuota kendaraan sebanyak 200 kendaraan per hari.
Hari pertama kegiatan yakni tanggal 6 Juni 2023 bertempat di Jalan Gedung Empat Kota Cimahi, uji emisi hari ke dua dilaksanakan pada 7 Juni 2023 di Jalan HMS. Mintaredja SH Kota Cimahi di bawah Jembatan Penyeberangan Orang Baros (JPO Baros), dan hari terakhir, tanggal 8 Juni 2023 di Area Parkir Pasar Kuda Citeureup Jalan Sangkuriang Cipageran Kota Cimahi.
Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, DLH Kota Cimahi telah berkoordinasi dengan pihak Aspekindo untuk diberikan pengarahan baik dengan bengkel Toyota, Honda dan Daihatsu.
***