PenaRagam
Trending

Diduga Konspirasi Jahat Cari Celah Hukum Usai Calon BPA Gugur Dipersyaratan

PenaKu.ID – Proses penyelesaian sengkarut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih terus berlanjut dan memasuki babak baru. Salah satunya saat ini adalah masa penerimaan pendaftaran bakal calon BPA (Bandan Perwakilan Anggota) yang berlangsung dari tanggal 6-13 Desember 2021.

Di daerah pemilihan V Jawa Barat – Banten, menurut Ketua  Pemilihan Daerah Jabar Banten Ahmad Zaenuri ada 7 bakal calon BPA yang akan maju dalam pertarungan ini, yakni 5 Balon dari Jabar dan 2 Balon dari Banten.

Mereka yang akan bertarung dalam pemilihan nanti adalah Ahmad Tahiji, S.E., M.M,  Imas Nurjanah,S.H, Marhalim Siregar, S.I.P., M.M, Ika Maulidhika, S.E., M.M, Ir.Pranoto Adi, M.M, Ali Mujahidin, S.H dan DR. K.H. Eman Suryaman, M.M.

Menurut Ahmad Zaenuri seluruh balon BPA ini akan di kumpulkan dan diperkenalkan dengan para pemegang polis Bumiputera sebagai pemilik saham AJB Bumiputera 1912.

“Rencananya minggu ini kalau tidak rabu atau kamis kami akan mengumpulkan para balon BPA untuk diperkenalkan dengan para Pempol,” Janji Ahmad Zaenuri .

Sementara itu, Dapil IV DKI juga melakukan penyerahan dokumen calon pendaftaran Badan Perwakilan Anggota (BPA) untuk wilayah DKI Jakarta, yang dilakukan dari Koordinator Nasional (Kornas) Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 senin kemarin (6/12/21).

Ketua Kornas, Yayat Supriyatna dan Sekretaris Kornas, Dameyanti Tarigan menyerahkan berkas calon BPA atas nama Jefry Rasyid.

Penyerahan terdiri dari 6 dokumen tersebut diberikan kepada panitia pemilihan daerah, yang diwakili oleh Kepala Kanwil 1 Jakarta AJB Bumiputera 1912, Untung Sudibyo.

Nantinya, Jefry Rasyid akan mengikuti pemilihan anggota BPA di daerah pemilihan Wilayah IV (DKI Jakarta) meliputi Provinsi DKI Jakarta.

Tindakan ini sesuai dalam ketentuan yang tercantum dalam buku pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan anggota BPA periode 2021 – 2026.

Saat ini proses pemilihan BPA telah disepakati semua unsur dalam AJB Bumiputera 1912 dan tengah berproses di panitia seleksi calon BPA, yang menelisik pemenuhan syarat dan kelayakan para calon BPA.

Namun, lagi-lagi dugaan kong kalikong untuk memenangkan kepentingan pihak tertentu dalam konspirasi jahat di AJB Bumiputra 1912 kembali terjadi.

Dilansir media dari beberapa sumber yang dapat dipercaya, terdapat calon BPA yang ditenggarai berasal dari usulan satu pihak unsur AJB Bumiputera 1912 yang tidak memenuhi syarat dalam kepesertaan polisnya. Namun, untuk meng-gol-kan calon BPA itu, panitia seleksi dari unsur tertentu ‘berdalih’ akan meminta pandangan hukum atas aturan yang telah dibuat di petunjuk teknis pemilihan anggota BPA.

Ini terkait syarat calon BPA memiliki polis yang masih aktif sudah berjalan sekurangnya 2 tahun serta kontrak asuransinya belum berakhir dalam masa 5 tahun berikutnya.

Aturan ini mengacu pada anggaran dasar (AD) AJB Bumiputera 1912 Pasal 11 ayat (5) yang dikuatkan oleh petunjuk teknis pemilihan BPA, poin C diktum 2c. Alih-alih bukannya mengikuti aturan yang ada di petunjuk teknis sesuai anggaran dasar, pihak tertentu itu diduga malah bermanuver dengan mencoba mencari celah hukum.

Padahal, selama ini menurut Ketua Kornas Yayat Supriyatna pihak pemegang polis telah mengikuti aturan dan berpegang teguh pada anggaran dasar. Termasuk saat diputuskan para pemegang polis yang habis kontrak dan statusnya lapse, tidak dapat memilih dan dipilih sebagai calon BPA.

“Saya nggak habis pikir atas informasi yang saya terima. Bahwa ada calon versi pihak tertentu gagal di persyaratan, tapi ada yang mau meminta opsi pandangan pakar hukum tentang aturan yang ada di Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912,” ungkap Yayat.

“Padahal sudah jelas, klausul yang ada di pembahasan tentang kepemilikan polis, dalam penjelasan anggaran dasar juga dinyatakan ‘sudah jelas’ tanpa perlu penafsiran dari pihak manapun,” lanjutnya.

Meski demikian, Kornas menurut Yayat akan melihat ke arah mana pihak itu di AJB Bumiputera 1912 memainkan biduk catur mereka, dalam pemilihan calon BPA.

Seperti yang tertera di buku pedoman dan petunjuk teknis, terdapat satu syarat bahwa para calon BPA dilarang tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, bukan calon atau anggota legislatif.

Calon BPA juga disyaratkan bukan calon kepala atau wakil kepala daerah serta tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses pengadilan.

Dalam buku pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan anggota Badan Perwakilan (BPA) Anggota AJB Bumiputera 1912 Periode 2021 – 2026, tersurat juga susunan panitian pemilihan BPA yang merupakan seluruh unsur di perusahaan asuransi mutual satu-satunya di Indonesia tersebut.

Untuk diketahui, proses balon pendaftaran calon BPA ini, proses atau tahapan selanjutnya adalah pengumuman calon tetap pemilihan BPA tanggal 21- 22 Desember, setelah itu proses selanjutnya  adalah pelaksanaan pemilihan BPA secara E- Voting tanggal 23-28 Desember serta penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan BPA yaitu tanggal 29-30 Desember.

***

Related Articles

Back to top button