Kab. Sukabumi, LabakiNews.id –
Satpol PP Kecamatan Sukaraja akhirnya menutup aktivitas pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Sinagar Papak, RT 1/4, Desa Pasirhalang untuk sementara waktu. Camat Sukaraja Yudi Mulyadi memastikan, proyek pembangunan tower milik PT Indosat itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yudi Mulyadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan mengenai adanya protes warga terkait pembangunan tower itu, pihaknya langsung menugaskan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meninjau lokasi proyek pembangunan tower itu.
“Proyek pembangunannya sudah pada tahap pemasangan pondasi. Kami terpaksa menghentikannya karena setelah dicek, IMB-nya belum ada,” ujar Yudi kepada awak media (29/8/2019).
Yudi mengaku, beberapa bulan lalu ia didatangi warga Kampung Sinagar Papak dan pihak perusahaan untuk meminta rokemendasi terkait pembangunan tower. Ia pun langsung memberikan surat rekomendasi untuk pemenuhan izin pembangunan tower itu.
“Saat itu pihak perusahaan mengklaim sudah melakukan sosialisasi kepada warga disertai dengan tanda tangan dan foto copy KTP. Ya karena itu, kami keluarkan rekomendasi itu,” akunya.
Meskipun demikian, bila pihak perusahaan bersikukuh melanjutkan pembangunan sebelum mengantongi segala bentuk jenis perizinan, maka dengan terpaksa Satpol PP akan menghentikan sementara waktu.
“Kami akan melakukan penyegelan jika pihak perusahaan tetap melakukan kegiatan sebelum proses perizinan ditempuh secara benar. Warga tidak boleh khawatir, karena jika perizinannya tidak sesuai regulasi, kami sendiri yang akan menutup paksa aktivitas perusahaan ini,” tegasnya.
Yudi pun mengaku akan segera melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan terkait proyek mereka yang dihentikan sementara waktu ini. “Suratnya akan kita berikan esok hari kepada pihak perusahaan,” bebernya.
Selain itu, apabila dalam proses perizinan kepada warga dilakulan secara paksa, maka dirinya menyarankan agar warga segera melaporkannya kepada pemerintah kecamatan.
“Hal itu merupakan sebuah intimidasi. Intinya, dalam menempuh perizinan tidak boleh ada pemalsuan, apapun itu jenisnya,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Sinagar Papak, RT 1/4, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, diprotes warga sekitar. Pasalnya, pembangunan tower milik PT Indosat itu dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan keselamatan warga sekitar, karena lokasi pembangunan tower tidak jauh dari pemukiman warga.
Sementara itu, Kepala Desa Pasirhalang, Yusuf Poernama mengaku baru tahu adanya warga yang memprotes keberadaan bangunan tower milik Indosat itu. Ia pun meminta pihak perusahaan supaya menghentikan sementara proyek pembangunan, sampai persoalan dengan warga dianggap selesai.
“Memang dari kami sudah mengeluarkan rekomendasi untuk perusahaan itu, dengan dasar tanda tangan dari warga.
Tapi untuk persoalan ini saya baru tahu dan akan secepatnya meminta pihak perusahaan supaya menghentikan sementara proyeknya sampai persoalan dengan warga selesai,” singkatnya.
( Gon/Ddn )