Ragam

Developer Perum Alam Cikadu Akui Sudah Kantongi Ijin dari 17 Instansi di Purwakarta

Developer Perum Alam Cikadu Akui Sudah Kantongi Ijin dari 17 Instansi di Purwakarta
Developer Perum Alam Cikadu Akui Sudah Kantongi Ijin dari 17 Instansi di Purwakarta

PenaKu.ID – Developer Perum Alam Cikadu menyatakan bahwa semua perijinan pembangunan perumahan di Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakartam Jawa Barat, sudah lengkap. Bahkan, rekomendasi teknis dari BBWS sudah ada karena pihaknya sudah mengantongi iji peil banjir yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Purwakarta.

“Perijinan perumahan Alam Cikadu sudah lengkap berasal dari 17 instansi di Pemkab Purwakarta,” kata Benard, developer Perum Alam Cikadu saat dihubungi, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, pembangunan bronjong di pinggir sungai cikao tersebut dalam rangka mengatasi terjadinya erosi dan banjir terhadap lahan kawasan Perumahan Alam Cikadu.

Dijelaskan, pihaknya sebenarnya membantu tupoksi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dengan membangun bronjong tersebut. Pasalnya akibat terjadinya erosi, luas lahan kawasan perumahan miliknya bahkan berkurang akibat tergerus aliran Sungai Cikao.

Developer Perum Alam Cikadu Klaim Sudah Berkontribusi

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya sudah banyak membantu lingkungan seperti membangun jalan  untuk kepentingan umum dan warga perumahan.

“Sebenarnya jalan di depan Sekolah Dasar Negeri bukan tanggung pihak pengembang tapi kami mencor beton tulang jalan tersebut,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan, Benard membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan teguran dari BBWS terkait pembangunan bronjong tersebut.

Oleh karena itu, saya sebagai developer pada Rabu (24/9/2025) mendatang akan memenuhi undangan BBWS di Bandung. ***

Exit mobile version