PenaPolitik

Demokrasiana Institute Sebut Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Kemunduran Demokrasi

Demokrasiana Institute Sebut Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Kemunduran Demokrasi

PenaKu.IDDemokrasiana Institute menyoroti polemik seputar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RKUHP versi terbaru dinilai masih banyak mengandung masalah, banyak pasal yang berpotensi disalahgunakan karena bersifat karet.

Koordinator Presidium Demokrasiana Institute yang juga merupakan Pengamat Kebijakan Publik, Zaenal Abidin Riam, mengatakan bahwa salah satu masalah yang muncul dalam RKUHP adalah terkait pasal penghinaan presiden.

“Pada tahun 2006 MK sudah pernah membatalkan pasal penghinaan presiden karena dinilai rawan dimanipulasi, tetapi di RKUHP yang baru dimunculkan lagi, isinya juga masih rawan untuk dimanipulasi, artinya tidak belajar dari peristiwa sebelumnya,” kata Zaenal Abidin Riam dalam pernyataannya yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (9/7/22).

Demokrasiana Institute Khawatir Penyimpangan

Zaenal meneruskan, pasal penghinaan presiden dalam RKUHP sangat mungkin akan disalahgunakan untuk membungkam kritik dari masyarakat, akibatnya masyarakat akan takut bersuara karena pasal tersebut disertai ancaman penjara.

“Negara kita nampaknya belum serius memajukan demokrasi, buktinya kebebasan berpendapat berupaya dihambat dengan memunculkan pasal penghinaan presiden, melalui pasal ini warga negara yang mengkritik kebijakan presiden berpotensi dinilai menghina presiden, hal ini karena tidak ada batasan yang jelas tentang penghinaan yang dimaksudkan” urai Zaenal Abidin Riam.

Di sisi lain RKUHP juga dinilai mendatangkan sisi positif, misalnya aturan yang memberlakukan hukuman pidana kepada pelaku perzinahan, pelaku kumpul kebo, dan mereka yang melakukan pencabulan, Zaenal menekankan aturan ini sudah semestinya dimunculkan demi menjaga stabilitas moral di tengah masyarakat.

**

Exit mobile version