Uncategorized

Defini Dan Unsur Hukum Menurut Bidkum Polda Jabar Dalam Acara Talk Show Di RRI

IMG 20190627 WA0076

Bandung, LabakiNews.id –

Kamis (27/6/2019), Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Yoslan, SH., M.H, yang diwakili oleh Kasubbid Sunluhkum Bidang Hukum Polda Jabar Kompol Bambang Sugito, S.H., menjadi narasumber pada acara talkshow di sebuah stasiun radio di Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan dalam talkshow tersebut Kompol Bambang Sugito, S.H., membawakan tema tentang unsur-unsur pidana secara umum.

Menurut Kompol Bambang Sugito, S.H., pengertian hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang mengikat baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan mengandung sangsi atau hukum bagi yang melanggar.

Bahwa unsur Pidana secara umum mencakup beberapa hal antara lain, pertama perbuatan manusia dimana manusia memiliki akal atau pikiran, bisa membedakan yang baik dan yang buruk, pantas dilakukan atau tidak pantas dilakukan dan memiliki kemampuan menilai layak dan tidaknya berbuat sesuatu.

Kedua, dapat dipertanggung jawabkan, hal ini mengandung 2 ( dua ) unsur yaitu subyektif dimana unsur yang terdapat diluar diri pelaku, adanya suatu perbuatan seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) KUHP “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan aturan pidana dalam per-uu-an yang telah ada sebelumnya”, Unsur Obyektif dimana unsur yang terdapat didalam diri pelaku, hal ini adanya suatu kesalahan, tindak pidana tanpa kesalahan, hal ini berkaitan dengan pelaku yang dinilai menunut ahli mengalami gangguan atau tekanan kejiwaan, idiot dan belum dewasa, termasuk pasal lain yang tidak dapat dipidana (Pasal 48, 49, 50, 51) KUHP.

Ketiga, dapat dipersalahkan, dimana perbuatannya dapat dibuktikan dan memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan seperti contoh kasus pencurian ada beberapa unsur perbuatan mengambil, suatu barang, milik orang lain sebagian atau seluruhnya, melawan hak, dan keempat melawan hukum, merupakan suatu perbuatan yang tertulis maupun tidak tertulis seperti orang memasuki pekarangan atau halaman milik orang lain tanpa ijin.

Berkaitan dengan perbuatan pidana yang telah menenuhi bukti permulaan yang cukup sesuai yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik melakukan upaya tindakan kepolisian yang berkaitan dengan pengekangan hak azasi manusia sampai pada proses tahap 1 (satu) dan tahap 2 ( dua ).

Yang menjadi pembelajaran bahwa terdakwa akan “dibebaskan” apabila unsur-unsur pidana tidak terpenuhi secara lengkap dan sempurna dalam “Perbuatannya”, perbuatan yang dilakukan bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata, salah satu unsur pasal tidak terpenuhi dan salah dalam menempatkan pasal.

“Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum” hal ini terjadi apabila unsur pidana tidak terpenuhi secara lengkap dan sempurna dalam arti “Keadaannya” terdakwa mengalami gangguan kejiwaan, idiot dan belum dewasa.

(Nrl/tds)

Exit mobile version