PenaPeristiwa

Ketua KPK JABAR Debat Panas dengan POM TNI Angkatan Darat Terkait kepemilikan Rumah Letkol iwan.

IMG 20200708 123121
Ketua KPK JABAR Piar Pratama.SH selaku Kuasa Hukum Letkol Iwan dengan Denny TNI Angkatan Darat (AD)dan Suharno (AD) terkait kepemilikan rumah di Jalan Ir.H.Juanda No. 17 Kota Bandung.Rabu (8/7/2020)

EnaKu.ID Perdebatan Ketua KPK JABAR Piar Pratama.SH selaku Kuasa Hukum Letkol Iwan dengan Denny TNI Angkatan Darat (AD)dan Suharno (AD) terkait kepemilikan rumah di Jalan Ir.H.Juanda No. 17 Kota Bandung.Rabu (8/7/2020)

Perdebatan semakin memanas saat Denny TNI AD dan Suharno menghalangi Piar Pratama SH selaku Kuasa Hukum dari Letkol Iwan.

“Ini sudah melanggar kode etik sebagi TNI Angkatan Darat harusnya membantu dalam penyelidikan dan harus bersifat netral dalam menjalan tugas dilapangan”kata Piar Pratama SH Ketua KPK Jabar selaku Kuasa Hukum Letkol Iwan.

Dan Saya sangat keberatan saat pihak POM TNI angkatan darat menghancurkan gembok pagar yang sudah terkunci rapih harusnya mereka paham untuk aturan sah pengadilan yang sudah diputuskan.

Pak Rudi selaku tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan dan selalu mencari alesan dari ketidak hadiran nya saat ini kepemilikan rumah yang sah dari putusan pengadilan itu di pegang oleh Piar Pratama SH selaku kuasa Hukum Letkol Iwan “tambahnya

Sikap POM TNI angkatan darat tugas nya tidak fropesional dalam menjalan tugas lapangan nya walaupun mereka keberatan dalam penugasan yang dilakukan oleh tim KPK JABAR dan Kuasa Hukum dari Letkol iwan harus bersipat koperatif dan netral.

Saya bahkan di tunjuk -tunjuk oleh 2 orang Dari POM TNI Angkatan Darat yaitu Denny AD dan Suharno hal ini akan saya laporkan kepada KASAD dan POLDA JABAR atas tindakan nya.

“Pihak POM TNI Denny dan Suharno meminta Bukti-bukti terkait Surat-surat atas kepemilikan rumah yang sah dan Piar Pratama SH selaku kuasa Hukum dari Letkol Iwan. memperlihatkan semua data dan berkas sesuai Putusan pengadilan bahkan saat saya memperlihakan semua bukti berkas kepada TNI Denny disaksikan juga oleh kepolisian Polrestabes dan Dadang selaku Lurah setempat.
Ketua KPK JABAR selaku kuasa Hukum kolonel Iwan di Halangi POM TNI saat Melakukan Tugas terkait Hak kepemilikan Rumah Letkol Iwan.

Perdebatan Ketua KPK Jabar Piar Pratama.SH selaku Kuasa Hukum Letkol Iwan di Halangi oleh Denny TNI Angkatan Darat (AD)dan Suharno (AD) terkait kepemilikan rumah di Jalan Ir.H Juanda No. 17 Kota Bandung.Rabu (8/7/2020)

Perdebatan semakin memanas saat Denny TNI AD dan Suharno menghalangi Piar Pratama SH selaku Kuasa Hukum dari Letkol Iwan.

“Ini sudah melanggar kode etik sebagai TNI Angkatan Darat harusnya membantu dalam penyelidikan dan harus bersifat netral dalam menjalan tugas dilapangan”kata Piar Pratama SH Ketua KPK Jabar selaku Kuasa Hukum Letkol Iwan.

Dan Saya sangat keberatan saat pihak POM TNI angkatan darat menghancurkan gembok pagar yang sudah terkunci rapih harusnya mereka paham untuk aturan sah pengadilan yang sudah diputuskan.

Pak Rudi selaku tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan dan selalu mencari alesan dari ketidak hadiran nya saat ini kepemilikan rumah yang sah dari putusan pengadilan itu di pegang oleh Piar Pratama SH selaku kuasa Hukum Letkol Iwan “tambahnya

Sikap POM TNI angkatan darat tugas nya tidak fropesional dalam menjalan tugas lapangan nya walaupun mereka keberatan dalam penugasan yang dilakukan oleh tim KPK JABAR dan Kuasa Hukum dari Letkol iwan harus bersipat koperatif dan netral.

Saya bahkan di tunjuk -tunjuk oleh 2 orang Dari POM TNI Angkatan Darat yaitu Denny AD dan Suharno hal ini akan saya laporkan kepada KASAD dan POLDA JABAR atas tindakan nya.

“Pihak POM TNI Denny dan Suharno meminta Bukti-bukti terkait Surat-surat atas kepemilikan rumah yang sah dan Piar Pratama SH selaku kuasa Hukum dari Letkol Iwan memperlihatkan semua data dan berkas sesuai Putusan pengadilan bahkan saat saya memperlihakan semua bukti berkas kepada TNI Denny disaksikan juga oleh kepolisian Polrestabes dan Dadang selaku Lurah setempat.” Ujarnya

“Kami sangat kecewa saat pihak POM TNI PUSAT Denny AD dan rekan anggotanya merusak gembok harus nya dalam prosedur hukum yang Sah dari pengadilan yang kita bawa mereka tidak berhak merusak bahkan masuk itu sudah jelas dalam aturan putusan pengadilan dari berkas yang kita bawa bahakan dari Kami selaku penggugat kuasa hukum dari kolonel iwan di paksa ikut masuk.”Saya akan ikuti aturan Hukum yang sah kita tidak akan ikut masuk kedalam sesuai aturan dan UUD dan putusan dari pengadilan “tegasnya

DN/Red

Related Articles

Back to top button