Pemerintahan

Dana Desa Rp200 Juta Disorot, Puluhan Warga Cianjur Geruduk Kantor Desa

×

Dana Desa Rp200 Juta Disorot, Puluhan Warga Cianjur Geruduk Kantor Desa

Sebarkan artikel ini
Dana Desa Rp200 Juta Disorot, Puluhan Warga Cianjur Geruduk Kantor Desa
Dana Desa Rp200 Juta Disorot, Puluhan Warga Cianjur Geruduk Kantor Desa

PenaKu.ID – Sekitar 50 warga Desa Kertajaya, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendatangi kantor desa setempat pada Jumat (17/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan penerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 hingga 2025, serta menyoroti pelayanan publik dan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Setibanya di lokasi, warga langsung diajak mengikuti audiensi di aula kantor desa. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa Kertajaya, Camat Tanggeung, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD, LPM, serta perangkat desa lainnya. Proses audiensi berlangsung cukup alot dan memakan waktu lama.

Koordinator Forum Masyarakat Desa Kertajaya, Asep Rana Gunawan, mengatakan kedatangan warga selain sebagai ajang silaturahmi, juga untuk meminta penjelasan terkait realisasi RAPBDes tahun 2023 hingga 2026. Ia menilai pemerintah desa, termasuk BPD, belum transparan dalam pengelolaan dana bantuan, baik Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun bantuan provinsi (Banprov).

Asep mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi kehadiran Camat Tanggeung yang berkomitmen mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.

“Penerapan bantuan Dana Desa tahun 2023–2024 diduga diselewengkan dengan nilai kurang lebih Rp200 juta. Temuan tersebut sudah diperiksa Inspektorat Kabupaten Cianjur, namun hingga kini belum terlihat kejelasan pengembaliannya. Camat berjanji akan mengawal hingga tuntas. Jika tidak ada realisasi, kami akan mengerahkan massa yang lebih besar,” ujar Asep, Sabtu (18/4/2026).

Pelayaanan Publik Disorot Selain Dana Desa

Selain persoalan anggaran, warga juga mengeluhkan kualitas pelayanan administrasi di kantor desa. Mereka menilai proses pengurusan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan administrasi lainnya kerap dipersulit.

“Pelayanan terhadap masyarakat kurang baik. Warga yang ingin mengurus administrasi sering mengalami kesulitan. Di internal pemerintah desa juga terkesan terdapat beberapa kubu,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Tanggeung, Iman, membenarkan adanya kedatangan warga tersebut untuk mempertanyakan penggunaan APBDes tahun anggaran 2023–2024 dan 2025.

Iman menjelaskan, saat persoalan tersebut terjadi, dirinya belum menjabat sebagai camat di wilayah tersebut. Ia mengaku baru sekitar enam bulan bertugas sebagai Camat Tanggeung.

Menurutnya, penggunaan anggaran desa tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Cianjur, dan pemerintah Desa Kertajaya diwajibkan mengembalikan temuan sekitar Rp200 juta.

“Kami akan tetap bertanggung jawab mengawal penyelesaian masalah ini hingga tuntas, dan berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Iman.**