PenaKu.ID — Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong para kepala desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana desa yang dapat digunakan sebagai modal pembangunan dengan pengelolaan yang tepat.
“Selama ini dana desa telah berhasil dimanfaatkan untuk membangun 227.000 kilometer jalan desa, 4.500 embung, 71.000 unit irigasi, 1,3 juta meter jembatan, 10.300 pasar desa, 57.200 BUMDes, 6.100 tambat perahu, dan 62.500 penahan tanah. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran para kepala desa di berbagai daerah,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Hal itu dikatakan Bambang usai menerima perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Sabtu. Dia menjelaskan, dalam RAPBN Tahun 2023, Presiden Joko Widodo berencana menaikkan anggaran dana desa dari Rp68 triliun di 2022 menjadi Rp 71 triliun di 2023.
Menurut dia, sejak pertama kali digulirkan pada tahun 2015 hingga tahun 2022, Presiden Joko Widodo telah mengucurkan dana desa hingga mencapai Rp468 triliun.
Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), jelasnya, para kepala desa juga dapat memanfaatkan dana desa untuk mengembangkan program Desa Wisata Agro (Dewa), Desa Wisata Industri (Dewi), dan Desa Digital (Dedi), yang dicetuskan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
“Misalnya, untuk wisata agro cukup dibuat tempat yang menarik untuk foto, lokasi yang instagramable, sudah bisa mendatangkan banyak turis, yang pada akhirnya bisa menambah pemasukan untuk masyarakat sekitar,” jelasnya.
Ketua MPR: Pemanfaatan Dana Desa Dapat Menekan Kemiskinan Extrem
Pengelolaan dana desa secara tepat sasaran melalui BUMDes, kata Bambang, bisa mendorong percepatan Indonesia keluar dari garis kemiskinan ekstrem. Hal itu karena dari persentase penduduk miskin Indonesia yang mencapai 10,14 persen atau sebanyak 27,54 juta orang, persentase penduduk miskin di perkotaan hanya 7,89 persen.
“Sedangkan di pedesaan mencapai 13,10 persen dan pemerintah menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem pada 2021 sebanyak 35 kabupaten dan kota untuk 8.263 desa. Tahun 2022 ditargetkan di 138 kabupaten dan kota pada 29.632 desa dan tahun 2023 akan dilaksanakan pada 261 kabupaten dan kota untuk 37.523 desa,” katanya.
Selain itu, dia meminta kepolisian dan kejaksaan di berbagai daerah memberikan pendampingan kepada para kepala desa dalam memanfaatkan dana desa. Jangan sampai karena ketidaktahuan para kepala desa dan perangkat desa terkait masalah administratif, mereka harus berhadapan dengan hukum.
“Jangan sampai kerja keras mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat, justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Karena itu, pendampingan dari institusi kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan,” ujarnya.
**Red