PenaRagam

Dana Belanja Media Bulan Desember 2023 DPRD Kota Cimahi Mogok

Dana Belanja Media Bulan Desember 2023 DPRD Kota Cimahi Mogok
ilustrasi (pexel)

PenaKu.IDDana belanja media bulan Desember 2023 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Jawa Barat tak jua dibayar hingga saat ini.

Bahkan, meski sudah loncat ke bulan Februari 2024, dana belanja media tersebut seakan masih mogok dan mandek kepada hampir semua Perusahaan pers yang bekerja sama dengan DPRD Kota Cimahi. Hal ini pun sontak membuat geram para pelaku usaha media/pers.

Salah satu Pimpinan Perusahan Pers PT Elang Millenial Siber, Hendrizal, mengaku pihaknya pun belum menerima pembayaran dana belanja media atau publikasi bulan Desember 2023 dari Humas DPRD Kota Cimahi.

“Ini menurut saya agak rancu dan harus dipertanyakan kepada SKPD yang bersangkutan, ke mana dana tersebut,” kata Hendrizal kepada PenaKu.ID, Kamis (15/02/24).

Dia melanjutkan, sebaiknya pihak humas atau pegawai di SKPD tersebut melakukan komunikasi dan informasi terlebih dahulu jika memang dana belanja media tersebut akan bergeser ke tahun 2024.

“Baik dari wartawan saya atau pun kepada pribadi saya ga ada pemberitahuan bahwa pengumpulan berkas atau SPJ harus dikumpulkan maksimal tanggal 27 Desember 2023. Jujur kami tidak mendapatkan informasi atau surat edaran itu secara resmi, jika memang ada surat edaran pemberitahuan,” tambah Hendrizal.

Ia meminta pihak Humas DPRD Kota Cimahi dapat segera melakukan pembayaran terkait dana belanja media bulan Desember 2023 kepada media-media yang belum dibayar, termasuk kepada media-nya.

Ke depannya, lanjut Hendrizal, persoalan-persoalan seperti ini tidak terulang kembali agar citra DPRD Kota Cimahi khususnya jajaran Sekretariat DPRD Kota Cimahi tetap baik dan punya integritas dan akuntabilitas.

“Saya tidak melihat nominal, namun yang saya harapkan dapat memegang komitmen sesuai kesepakatan yang sudah disepakati sejak awal,” tandas dia.

Dana Belanja Media Bulan Desember 2023 Sudah Diajukan

Sementara itu, salah satu Staf atau Pegawai Bagian Perundang-undangan, Humas dan Protokoler DPRD Kota Cimahi, Jajang, mengatakan alasan keterlambatan pembayaran tersebut dikarenakan pihak bendahara sudah melakukan tutup buku pada tanggal 27 Desember 2023.

Namun, jika kembali pada statement Hendrizal di atas bahwa sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari pihak humas untuk mengumpulkan dokumen/berkas SPJ sebelum tanggal 27 Desember 2023.

Kendati demikian, Jajang mengaku sudah melakukan pembayaran kepada beberapa media. Namun, dia tidak menyebutkan atau merinci berapa banyak jumlah media yang sudah dibayar.

“Yang dibayar hanya sebagian,” kata Jajang saat dikonfirmasi.

Jajang menuturkan, pihaknya sudah mengajukan kepada pimpinan agar anggaran belanja publikasi bulan Desember 2023 dapat segera dilakukan pembayaran kepada semua media yang bekerja sama dengan DPRD Kota Cimahi.

“Saya sudah mengajukan kepada atasan,” tegas Jajang.

Menyoal pembayaran untuk bulan Januari 2024, Jajang menyebutkan masih dalam proses bagi media yang belum dibayar.

“Yang bulan Januari 2024 yang belum dibayar masih on proses,” tutup Jajang.

Untuk diketahui, PenaKu.ID pun adalah salah satu media yang menjalin kerja sama dengan DPRD Kota Cimahi. Namun hingga saat ini pembayaran untuk bulan Desember 2023 dan Januari 2024 belum dibayar.

***

Exit mobile version